Defisit Melebar, Pemerintah Hendak Tambah Utang Rp 27 Triliun
Kementerian Keuangan berencana menaikan utang hingga Rp 27 triliun. Instrumen yang akan digunakan berupa Surat Berharga Negara atau pinjaman multilateral. Langkah ini ditempuh dengan asumsi defisit anggaran melebar jadi 2,5 persen.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, pemerintah mematok defisit anggaran Rp 273,2 triliun atau 2,15 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Jika asumsi ini melebar hingga 2,5 persen, nilai pinjaman akan mencapai Rp 319,2 triliun. Sehingga butuh tambahan anggaran Rp 46 triliun. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah hendak menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 19 triliun.
“Sisanya Rp 26 sampai 27 triliun kami cari dari luar. Kami sadari betul kalau ada pelebaran defisit yaa (pinjaman) ke pasar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam seminar “Bersinergi Mengawal Stabilitas, Mewujudkan Reformasi Struktural” di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2016. (Baca: Genjot Laju Ekonomi, Pemerintah Didorong Perlebar Utang).
Pada semester pertama ini, Kementerian Keuangan berencana menerbitkan Surat Utang Negara valuta asing yakni Euro Bond dan Samurai Bond sembari menunggu situasi pasar lebih stabil. Langkah ini juga sebagai antisipasi diumumkannya kenaikan suku bunga Amerika Serikat atau fed rate.
Suahasil mengatakan kebutuhan anggaran untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 5.500 triliun selama lima tahun. Sementara kemampuan pemerintah maksimal Rp 300 triliun per tahun, atau Rp 1.500 triliun sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sedangkan pemasukan tahun ini terkendala penurunan harga minyak sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas menurun. (Baca: Gubernur BI: Utang Luar Negeri Naik karena Ekonomi Menggeliat).
Oleh karena itu, dia mendorong Badan Usaha Milik Negara meningkatkan nilai asetnya (aset leveraging). Misalnya, melalui revaluasi aset atau langkah lainnya. Sementara itu pemerintah akan memberikan keringanan pajak berupa tax holiday bagi swasta yang mau membangun infrastruktur dengan investasi lebih dari Rp 1 triliun.
Pemerintah juga gencar membangun infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) mengingat penerimaan negara yang terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah memilah infrastruktur yang bisa menggunakan dana negara dan yang dapat dikerjakan oleh swasta.
Skema KPBU dianggap efektif meningkatkan minat investasi oleh swasta. Sebab, pemerintah memberikan jaminan terkait risiko politik. Juga menyediakan dana talangan untuk pembebasan lahan. Baca juga: Tiga Bank Besar Pemerintah Akan Tambah Utang ke Cina).