Pengadaan Lahan Infrastruktur di Kawasan Hutan Akan Dipercepat

Safrezi Fitra
6 Agustus 2015, 14:57
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah menyatakan sedang berupaya mempercepat proses pengadaan lahan infrastruktur yang melewati kawasan hutan. Selama ini proyek infrastruktur seperti jalan tol dan waduk yang melewati kawasan hutan sering kali terhambat. Salah satu yang menghambat adalah lahan hutan yang akan dipakai untuk infrastruktur ini harus digantikan terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto Husaini mengatakan nantinya pembebasan lahan infrastruktur yang melewati kawasan hutan tidak perlu menunggu penggantian lahan. Menteri PU Basuki Hadimuljono dan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar telah bersepakat bahwa penggantian lahan hutan dapat dilakukan seiring proyek berjalan.

Dia menyebut Menteri Kehutanan hanya akan mensyaratkan surat resmi dari Menteri PUPR terkait lahan yang akan digunakan untuk proyek infrastruktur. Sehingga proyek dapat langsung dimulai saat itu juga tanpa menunggu pengantian lahan hutan yang sebelumnya disyaratkan.

"Jadi tidak menunggu penggantian baru kerja, tapi kerja dulu. Ini masalah mekanisme dispensasi saja," kata Hediyanto di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/8).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyatakan akan memangkas masa pengurusan perizinan pengadaan lahan tersebut dari sebelumnya yang mencapai 2 tahun menjadi hanya 3 bulan. (Baca: Aturan Percepatan Infrastruktur Diterbitkan Sebelum 17 Agustus)

Hediyanto merinci beberapa proyek infrastruktur yang melalui kawasan hutan antara lain proyek tol Ngawi-Kertosono. Proyek ini melalui kawasan hutan sepanjang 14 kilometer. Proyek infrastruktur lainnya adalah di ruas tol Batang ? Semarang yang melalui kawasan hutan seluas 96 hektare.

"Selain itu ada juga 6 atau 7 waduk bagian dari 49 waduk yang bisa dipercepat pembangunannya," katanya.

(Baca: Pembebasan Lahan Tol Terhambat Perizinan Gubernur)

Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan mengatakan keempat menteri tersebut telah berkomitmen menyelesaikan masalah lahan terutama untuk jalan tol dan waduk secara bersama-sama. "Tolong dihitung ya, setiap dua minggu kita akan bertemu membicarakan ini," kata Ferry.

Ferry memastikan pihaknya telah mengeluarkan langkah-langkah percepatan pembebasan lahan. Salah satu langkah percepatan yang dilakukan adalah Badan Pertanahan Nasional tidak perlu memberikan izin penetapan lokasi (penlok) dari kepala daerah. Biasanya izin penlok ini memakan waktu dua minggu.

"Ini tidak perlu, jadi begitu sampai langsung diproses. Tidak perlu formal (suratnya) bisa fax atau email, sehinga besoknya kami kirim lagi (izin penlok) ke daerah," kata Ferry.

(Baca: BPN Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Lahan)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...