Presiden Jokowi Bisa Menolak Usulan Dana Aspirasi
KATADATA ? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menolak usulan dana aspirasi. Penolakan ini akan dilakukan jika usulan tersebut melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Presiden intinya menolak kalau itu (dana aspirasi) di luar mekanisme APBN," kata dia usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Usulan dana aspirasi yang akan mengambil alokasi dari anggaran negara, harus melalui pembahasan dengan pemerintah. Hingga saat ini Menteri Keuangan sebagai bendahara negara, belum menerima proposal terkait program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP).
Bambang mengaku belum mengetahui dan memiliki gambaran mengenai seperti apa teknis dan penganggaran dana aspirasi ini, karena masih dalam pembahasan internal DPR. Makanya dia belum bisa berkomentar terkait hal ini.
Menurut dia, tidak akan ada celah dana aspirasi ini begitu saja dimasukkan dalam APBN, selain harus melalui mekanisme pembahasan anggaran yang sudah diatur. "Tidak ada celah. Pokoknya harus sesuai mekanisme APBN."
Usai menghadiri sidang paripurna usulan program pembangunan daerah pemilihan siang tadi, Bambang terlihat berjalan bersama Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit ke Gedung Nusantara III. Namun, Bambang mengaku tidak membicarakan mengenai usulan dana aspirasi. Pembicaraannya dengan Ahmadi hanya seputar nota keuangan RAPBN 2016.
Sebelumnya, Bambang juga menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan anggaran baru untuk pengadaan dana aspirasi. Jika ingin dicoba masuk dalam APBN, maka usulan ini harus sesuai dengan mekanisme APBN.
"Saya tidak bisa bicara ruang fiskal (dalam APBN). Sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah (alokasinya)," ujar Bambang.