Kaltim Minta Pemda Boleh Gandeng Swasta di Blok Mahakam
KATADATA ? Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kelonggaran menggandeng swasta untuk mengambil saham partisipasi Blok Mahakam. Tanpa kontribusi swasta, pemda tidak memiliki cukup dana untuk mendapatkan saham di blok minyak dan gas bumi (migas) tersebut.
?Kalau diserahkan ke daerah, kami nggak mampu ikut participating interest,? kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Jakarta, Senin (13/4).
Kebutuhan dana untuk mengambil 20 persen saham partisipasi atau participating interest di Blok Mahakam mencapai Rp 5,8 triliun. Dana itu hampir 40 persen dari total APBD Provinsi Kaltim yang sebesar Rp 15 triliun.
?Kalau dipaksakan, pembangunan di Kaltim bisa berhenti,? kata dia. (Baca: Masuk ke Blok Mahakam, Siapa Backing Kaltim?)
Menurutnya, pemerintah tidak perlu khawatir pihak swasta yang cuma menjadi pemburu rente dari dengan memanfaatkan pemda. Ini bisa dipagari dengan menerapkan syarat dan aturan yang tegas.
Mitra yang digandeng pun mesti mengerti dan punya pengalaman di bisnis hulu migas. Selain itu, mereka juga harus mampu menyediakan dana untuk membiayai kegiatan di Blok Mahakam. Di samping harus bersedia menanggung risiko dan tidak membebani utang ke pemda. ?Kekhawatiran saham pemda digadaikan itu tidak akan terjadi. Kami tentu mencegah,? ujar dia.
(Baca: Pemda Tidak Perlu Dapat Saham Blok Mahakam)
Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hazairin Adha meminta pemerintah memikirkan ulang mengenai rencana melarang pemda bekerja sama dengan swasta di Blok Mahakam. Menurut dia, tidak adil jika Pertamina dibolehkan menggandeng Total dan Inpex, sementara daerah dilarang untuk bekerjasama dengan swasta. ?Masa daerah dipatok nggak boleh ke swasta,? ujar dia.
PT Migas Mandiri Pratama merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kaltim. BUMD ini sudah menentukan akan menggandeng PT Yudistira Bumi Energi sejak 2010 lalu untuk mengambil saham partisipasi di Blok Mahakam.
(Baca: Jejak Taipan dan Jejaring Politisi di Blok Mahakam)
Kedua perusahaan ini kemudian membentuk perusahaan patungan bernama PT Cakra Pratama Energi pada 1 Desember 2010. Dalam akta pendiriannya disebutkan bahwa PT Yudistira memegang 80 persen saham, sedangkan Pemprov Kaltim melalui PT MMP menguasai 20 persen saham.