Pemerintah Usul Kurangi Dana Bagi Hasil Rp 15,1 Triliun
KATADATA ? Pemerintah mengusulkan untuk mengurangi dana bagi hasil dalam alokasi anggaran transfer daerah sebesar Rp 15,1 triliun. Usulan ini diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, yang sedang dibahas dengan parlemen.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pengurangan dana bagi hasil dilakukan seiring dengan kenaikan dana alokasi khusus (DAK). "Dana alokasi khusus ditambahkan untuk peningkatan pembangunan sektor prioritas di daerah," ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, di Jakarta, Senin (19/1).
Dalam RAPBN-P 2015, dana bagi hasil berkurang menjadi Rp 112,6 triliun, dari yang sudah ditetapkan dalam UU APBN 2015 sebesar Rp 127,7 triliun. Sedangkan DAK naik menjadi Rp 55,8 dari besaran sebelumnya yang mencapai Rp 35,6 triliun.
DBH migas mendapat pengurangan paling besar, mencapai 47,5 persen. Sebelumnya DBH migas ditetapkan sebesar Rp 51,82 triliun, sedangkan pemerintah saat ini mengusulkan hanya Rp 27,19 triliun.
Pemerintah beralasan perubahan alokasi DBH ini karena perkembangan asumsi dasar makro saat ini. Beberapa komponen DBH yang mengalami penurunan dalam RAPBNP tahun 2015 adalah DBH PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, DBH pajak pumi dan pangunan, DBH minyak bumi, dan DBH gas bumi. Namun, ada juga komponen DBH yang mengalami peningkatan, yakni DBH pasal 21, DBH cukai tembakau, dan DBH pertambangan.
Langkah pemerintah mengusulkan pengurangan DBH ini bertentangan dengan tuntutan beberapa pemerintah daerah. Salah satunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang merasa pembagian DBH selama ini tidak adil. (Baca: Kepala Bappenas: Otonomi Khusus Kaltim Bukan Prioritas)
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyayangkan langkah pemerintah mengurangi alokasi dana bagi hasil (DBH) dalam anggaran perubahan 2015. Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa melihat keluhan daerah yang tentu memiliki kesulitan sendiri dalam proses pembangunan.
"Kalau bisa disesuaikan dengan permintaan mereka," ujarnya kepada Katadata.
Menurut dia, DPR akan mendesak pemerintah agar lebih realistis terkait pengaturan anggaran tersebut. Dalam waktu dekat Komisi XI berencana memanggil pemerintah pusat dan pemda Kaltim untuk membahas persoalan tersebut. (Baca: Andrinof: Anggaran untuk Kaltim Sudah Besar)
Salah satu pos anggaran lain yang menjadi perhatian Komisi XI adalah anggaran Otonomi Khusus (Otsus) yang diusulkan naik Rp 500 miliar menjadi Rp 17,1 triliun. Alasannya pemerintah berencana mengalokasikan DAK untuk sektor prioritas seperti infrastruktur pertanian, perdagangan, transportasi dan kesehatan, yang menjadi kewenangan daerah.