DPR Tak Mau Bahas RUU JPSK Sebelum Perppu Dicabut
KATADATA ? DPR tidak dapat membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 dicabut terlebih dahulu.
?Komisi XI berpendapat bahwa terhadap RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan peraturan pemerintah tersebut,? kata anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta ketika membacakan laporan hasil rapat komisi pada sidang paripurna DPR, kemarin.
Perppu JPSK merupakan salah satu dari tiga perppu yang dikeluarkan pemerintah saat menghadapi ancaman krisis 2008. DPR menolak perppu tersebut dalam sidang paripurna 18 Desember 2008. Sementara dua perppu lain, yakni Perppu Nomor 2 tentang Bank Indonesia dan Perppu Nomor 3 tentang Lembaga Penjamin Simpanan diterima untuk disahkan menjadi undang-undang.
Arif mengatakan, usulan pencabutan tersebut setelah mendiskusikannya dengan sejumlah ahli hukum tata negara. Ini mengacu pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganan.
?Semua pakar hukum yang dihadirkan semuanya berpandangan harus dicabut terlebih dahulu peraturan pemerintahnya,? kata Arif. (Baca: Industri Keuangan Tunggu UU JPSK)
Pemerintah pada 17 April 2012 mengirimkan surat Nomor R39/Pres/04/2012 menyampaikan RUU tentang JPSK untuk dibahas oleh DPR. Sebagai tindak lanjut, sesuai keputusan rapat 24 Mei 2012 Badan Musyawarah DPR dan surat pimpinan dewan Nomor TU/04/04974/DPR-RI/5/2012 tertanggal 25 Mei 2012, Komisi XI mengkaji lebih dahulu materi RUU tersebut.
Pemerintah sebelumnya pernah mengusulkan pembahasan RUU tentang JPSK pada periode 2004-2009. Parlemen saat itu menolak untuk membahas RUU tersebut dan mengembalikan draf usulannya kepada pemerintah.