KPK Kawal Sidang Banding Pajak Asian Agri
KATADATA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan banding Asian Agri Group di Pengadilan Pajak, Jakarta. Sidang juga akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho.
Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, kedatangannya untuk mengawal sidang Asian Agri Group. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat untuk memantau jalannya sidang. "Ini kan kasus besar, jadi kami sangat serius untuk mengawal kasus ini," ujar Fuad ketika dihubungi Katadata, Rabu (24/09).
Sidang banding hari ini merupakan bagian dari rangkaian sidang banding 14 anak perusahaan AAG atas besaran pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kali ini yang akan disidangkan yakni keberatan dua anak perusahaan AAG yaitu PT. Saudara Sejati Luhur dan PT. Inti Indosawit Subur. Kedua perusahaan tersebut mengajukan banding pengadilan pajak atas besaran Pajak Pengahasilan (PPh) Badan dan PPh Pasal 26 untuk periode 2002-2005 yang dikenakan.
Dalam jadwal sidang pengadilan pajak, majelis hakim yang akan memimpin sidang PT. Inti Indosawit Subur yakni Aman Santosa selaku Hakim Ketua, Sarton Situmorang dan Firman Siregar selaku Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Tatyo Meirianto.
Sedangkan majelis hakim yang akan memimpin sidang PT. Saudara Sejati Luhur yaitu Krosbin Siahaan selaku Hakim Ketua, Sukma Alam dan Naseri selaku Hakim Anggota dan Mustakin sebagai Panitera Pengganti. Sidang akan berlangsung masing-masing di ruang sidang VIII dan VII, lantai 9, Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sebelumnya, sidang banding dua anak perusahaan AAG lainnya, PT. Hari Sawit Jaya dan PT. Nusa Pusaka Kencana menghadirkan ahli. Pemohon banding menghadirkan mantan mantan menteri hukum dan perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dan pihak terbanding menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf.