September, Pembayaran Tunggakan Royalti PKP2B Baru US$ 52,6 Juta
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebagian besar tunggakan royalti sebanyak 40 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) telah dilunasi. Hingga awal pekan ini sudah dibayarkan sebanyak US$ 52,6 juta dan Rp 30 miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan rekonsiliasi dengan para pemegang PKP2B terus dilakukan. Tunggakan royalti untuk periode 2010-2013 tercatat mencapai US$ 116 juta.
"Kemajuannya sampai hari ini sudah diselesaikan utang mereka US$ 52,6 juta plus Rp 30 miliar. Ini akan terus bergulir jumlahnya," ujar Paul, seperti dikutip harian Investor Daily, Rabu (24/9).
Menurut dia tunggakan royalti itu bukanlah sepenuhnya karena kelalaian pelaku usaha. Pasalnya, ada pemegang PKP2B yang rutin membayar kewajibannya, tapi tidak menunjukkan bukti setorannya.
Setelah proses rekonsiliasi dokumen antara pihaknya dan pemegang PKP2B maka masalah tersebut terselesaikan. Kementerian juga akan bersikap tegas apabila hingga bulan depan belum melunasi, akan diberikan surat keterangan lalai (default) pada perusahaan tersebut.