Sri Mulyani Selektif Bayarkan THR Hanya untuk 13 Kriteria PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan sejumlah ketentuan tertentu. Hal ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 30 April 2020.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan THR seperti yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan pimpinan atau pegawai non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) mulai 2019 bersifat jangka panjang.
(Baca: Tak Bayar THR Pejabat Negara, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 5,5 Triliun)
Namun, sehubungan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19, pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja negara, termasuk THR yang mana anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Perubahan kebijakan THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya," kata Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima katadata.co.id, Minggu (3/5).
Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu diberikan hanya kepada 13 jenis jabatan PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:
1. PNS,
2. Prajurit TNI,
3. Anggota Polri,
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk,
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu,
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang,
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU,
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU,
13. Calon PNS.
Sedangkan untuk PNS yang dikecualikan sebagai penerima THR menurut Sri Mulyani di antaranya:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Adapun ketentuan besaran tunjangan yang akan diberikan pemerintah berupa :
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang sebesar 1 bulan gaji pada 2 bulan sebelum hari raya.
3. Penerima pensiun meliputi penisun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasailan.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang dinyatakan hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
7. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
8. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Tunjangan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya dan apabila tunjangan belum bisa dilakukan, maka pembayaran bakal dilakukan setelah Hari Raya.
(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran)
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020 seiring dengan adanya wabah corona. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.
Hal itu diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui konferensi video yang digelar Selasa (14/4). Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.Dengan adanya peniadaan THR bagi para pejabat, negara mampu menghemat Rp 5,5 triliun.