Jadwal Operasional BI Selama Libur dan Cuti Lebaran
Bank Indonesia tak akan beroperasi, termasuk melayani pelaporan bank umum selama libur dan cuti Lebaran pada 21, 22, dan 25 Mei 2020.
Keputusan tersebut merujuk pada Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Penutupan operasional juga dilakukan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
(Baca: Besok, Pemerintah Tarik Utang Lewat Lelang SUN Maksimal Rp 40 Triliun)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan kegiatan operasional yang ditiadakan, mencakup layanan kegiatan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
"Layanan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan layanan kas. Lalu, transaksi operasi moneter rupiah dan valas juga ditiadakan," ujar Onny dalam keterangan resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Selasa (12/5).
(Baca: Beban Melonjak, Laba Bersih Bank Permata Anjlok 99,53%)
BI tidak akan mengumumkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) selama libur operasional. Dengan demikian, kurs BI akan menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
Kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) ditiadakan. Demikian pula dengan aktivitas laporan harian bank umum. "Pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," tulis BI.