Iuran Naik, BPJS Kesehatan Berpotensi Tak Defisit Keuangan Tahun Ini
Pemerintah akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Dengan kenaikan iuran ini, asuransi negara ini diprediksi tak akan lagi mengalami defisit keuangan.
"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 berjalan, kami hampir tidak defisit," ucap Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi video, Selasa (14/5).
Menurut Fachmi, kenaikan iuran akan membuat keuangan BPJS Kesehatan dapat lebih seimbang. Adapun dalam Perpres, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.
Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.
(Baca: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp 4,4 Triliun)
Sedangkan untuk iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Meski begitu, Fachmi belum bisa menyampaikan angka pasti proyeksi kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun ini. "Karena masih banyak variable lain yang harus kita lihat. Tapi berdasarkan asumsi, ini akan sustain," kata dia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut proyeksi keuangan BPJS Kesehatan pada tahun ini akan mengalami surplus Rp 1,76 triliun. Namun, proyeksi tersebut muncul saat Perpres 75 Tahun 2020 masih berlaku atau sebelum Perpres 64 Tahun 2020.
"Net surplusnya Rp 1,76 triliun karena ada carry over Rp 15,5 triliun di tahun 2019," ujar Kunta dalam kesempatan yang sama.
(Baca: Naik-Turun Angka Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi)
Dengan adanya pembatalan Perpres 75 tahun 2020, Kunta memperkirakan BPJS Kesehatan akan kembali mengalami defisit keuangan tahun ini Rp 6,9 triliun. Ini termasuk menampung carry over defisit 2019 Rp 15,5 triliun.
Defisit BPJS Kesehatan pun diprediksi akan kian bengkak pada tahun depan jika tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2020. "Maka dari itu perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program," ucap dia.
Dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020, ia juga berharap fasilitas program BPJS Kesehatan bisa terus ditingkatkan. "Termasuk review INA-CBGS," tutupnya.