Kurs Pajak 3-9 Juni, Rupiah Ditetapkan Menguat Terhadap 17 Mata Uang

Image title
3 Juni 2020, 14:44
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap 17 mata uang mayoritas terhadap mata uang negara-negara Asia.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap 17 mata uang mayoritas terhadap mata uang negara-negara Asia.

Kurs pajak untuk periode 3-9 Juni 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/MK.10/2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 17 dari 25 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.760 per dolar AS, menguat Rp 161 dibanding nilai tukar yang ditetapkan pada periode 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia. Terhadap yen Jepang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 13.706,58 per 100 yen. Nilainya ditetapkan menguat 1,6% atau Rp 222,92 dibandingkan periode sebelumnya.

Kemudian, terhadap won Korea Selatan nilai rupiah juga ditetapkan menguat 1,64% menjadi Rp 11,95 per won. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 2.063,61 per yuan, menguat 1,57% dibanding nilai kurs yang ditetapkan pada periode sebelumnya.

Selain itu, terhadap dolar Singapura dan ringgit Malaysia, nilai kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat, masing-masing menjadi Rp 10.430,12 per dolar Singapura dan Rp 3.398,99 per ringgit. Sebelumnya, terhadap dua mata uang ini, nilai rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 10.488,54 per dolar Singapura dan Rp 3.438,05 per ringgit.

Tak hanya itu, kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap riyal Arab Saudi dan rupee India. Nilai tukar terhadap dua negara ini masing-masing ditetapkan sebesar Rp 3.928,96 per riyal dan Rp 195 per rupee. Kurs pajak untuk Arab Saudi dan India tercatat masing-masing menguat 1,06% dan 1,29% dibandingkan periode sebelumnya.

Namun, rupiah ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 16.324,03 per euro, melemah 1,08% dibanding periode sebelumnya yang sebesar Rp 16.149 per euro.

(Baca: Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat)

Terhadap poundsterling Inggris, kurs pajak rupiah ditetapkan di level Rp 18.199,04 per poundsterling, melemah tipis 0,06% dibanding nilai yang ditetapkan untuk periode 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

Kurs pajak rupiah untuk kroner Denmark (DKK) dan kroner Norwegia (NOK) juga ditetapkan melemah 1,09% dan 2,98%. Terhadap dua negara ini, rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 2.189,46 per DKK dan Rp 1.508,85 per NOK.

Adapun, terhadap dolar Australia, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 9.832,02 per dolar Australia, melemah Rp 208,57 dibanding posisi pada periode sebelumnya, yakni Rp 9.623,45 per dolar Australia. Lalu, terhadap dolar Kanada, nilai rupiah ditetapkan melemah 1,25% di level Rp 10.728,69 per dolar Kanada.

Nilai tukar yang ditetapkan pemerintah ini, merupakan dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penepatannya didasarkan atas keharusan mengkonversi transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs pajak ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Penggunaanya berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan JKP dari luar pabean.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar kurs pajak yang dibuat oleh BKF. Sementara, bagi transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, perlakuan yang ditetapkan adalah, mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak.

Berikut daftar kurs pajak terhadap 25 mata uang yang ditetapkan pemerintah:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
3-9 Juni20 Mei-2 Juni
Dolar Amerika SerikatUSD14.760,0014.921,00-161,00
Dolar AustraliaAUD9.832,029.623,45208,57
Dolar KanadaCAD10.728,6910.595,80132,89
Kroner DenmarkDKK2.189,462.165,8223,64
Dolar Hong KongHKD1.903,761.924,95-21,19
Ringgit MalaysiaMYR3.398,993.438,05-39,06
Dolar Selandia BaruNZD9.162,258.941,26220,99
Korner NorwegiaNOK1.508,851.465,1443,71
Poundsterling InggrisGBP18.199,0418.187,5111,53
Dolar SingapuraSGD10.430,1210.488,54-58,42
Kroner SwediaSEK1.551,121.519,3831,74
Franc SwissCHF15.309,1515.358,09-48,94
Yen Jepang*JPY13.706,5813.929,50-222,92
Kyat MyanmarMMK10,5310,57-0,04
Rupee IndiaINR195,00197,56-2,56
Dinar KuwaitKWD47.816,7948.291,93-475,14
Rupee PakistanPKR91,3692,93-1,57
Peso PhilipinaPHP291,73295,36-3,63
Riyal Saudi ArabiaSAR3.928,963.971,07-42,11
Rupee Sri LankaLKR79,4880,35-0,87
Bath ThailandTHB463,41465,14-1,73
Dolar Brunei DarussalamBND10.412,3510.484,30-71,95
EuroEUR16.324,0316.149,00175,03
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.063,612.096,56-32,95
Won KoreaKRW11,9512,15-0,20

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

(Baca: Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Ditetapkan Menguat)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...