Sri Mulyani Akui Aturan Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit

Rizky Alika
29 Juni 2020, 13:43
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sri Mulyani, pandemi corona, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan teknis penempatan dana di bank peserta atau bank jangkar dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan teknis terkait program penempatan dana pemerintah di perbankan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana kepada Bank Peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui aturan penempatan dana pada bank peserta atau bank jangkar rumit.

"PMK 64/2020 banyak catatan. Proses agak rumit dan kriteria sulit dipenuhi," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Senin (29/6).

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang menjadi dasar PMK 64. Hal ini untuk mempermudah dan mengakselerasi tujuan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun PMK 64 sebelumnya disusun untuk mendukung perbankan merestrukturisasi kredit dan mendukung kegiatan usaha. Aturan ini telah dilengkapi dengan PMK Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

 (Baca: Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 T ke Himbara, Bagaimana Mekanismenya?)

PMK 70, lanjut Sri Mulyani, merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam mendorong kegiatan di sektor riil melalui perbankan. Penempatan dana di perbankan akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai institusi.

"Pengambilan kebijakan secara transparan melibatkan kementerian lembaga. Ini dibawa ke rapat terbatas, sidang kabinet, dan rapat Menko. Kemudian monitoring melalui internal Kemenkeu dan BPKP," kata dia.

Penempatan dana di bank peserta dilakukan pemerintah untuk menyediakan dana penyangga likuiditas bagi perbankan yang merestrukturisasi kredit atau pembiayaan debiturnya, terutama di segmen UMKM. Dana yang kemudian dapat disalurkan dari bank peserta ke bank pelaksana ini dapat menjadi tambahan modal kerja atau untuk menyalurkan kredit.

Bank Pelaksana merupakan bank umum, bank perkreditan rakyat/syariah, dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.  Nantinya, dana pemerintah ditempatkan dalam sebuah rekening khusus, yakni 'Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional'.

(Baca: Di Balik Aksi Sri Mulyani Pindahkan Uang Pemerintah dari BI ke Himbara)

Dana dari pemerintah ini akan ditempatkan di bank peserta dalam instrumen deposito dan sertifikat deposito. Jangka waktu yang ditetapkan untuk penempatan, diatur paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang.

Sebelumnya, Sri Mulyani memutuskan untuk menempatkan dana di empat Bank BUMN sebesar Rp 30 triliun dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional. Dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia. 

Penempatan dana  berbentuk deposito dan merupakan pelengkap dari kebijakan bank jangkar dan subsidi bunga UMKM. Adapun suku bunga yang ditetapkan yakni 80% dari suku bunga acuan BI yang saat ini 4,25%. 

Meski demikian, terdapat dua larangan pemerintah terkait penggunaan dana tersebut. Pertama, dana tersebut tidak boleh untuk memberi surat berharga negara. Kedua, dana tersebut tidak boleh dipakai untuk transaksi atau pembelian valuta asing.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...