Pemerintah Raup Dana Rp 11 Triliun dari Lelang Lima Sukuk Negara
Pemerintah kembali melelang lima seri surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk negara pada siang ini, Selasa (4/8). Dari lelang tersebut, pemerintah mendapatkan dana Rp 11 triliun dari total penawaran Rp 39,77 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pemerintah meraup dana paling besar dari seri PBS028 yakni Rp 5 triliun dan menetapkan imbal hasil alias yield rata-rata tertimbang 7,71614%.
Rinciannya, nominal kompetitif Rp 3,5 triliun dan non-kompetitif Rp 1,5 triliun. Adapun, penawaran yang masuk untuk seri tersebut sebesar Rp 9,68 triliun.
Kemudian, pemerintah memenangkan Rp 2,65 triliun dari jumlah penawaran PBS027 sebanyak Rp 12,62 triliun. Dengan imbal hasil yang dimenangkan 5,1394%, nominal kompetitif tercatat Rp 1,85 triliun dan non-kompetitif Rp 795 miliar.
Dari PBS026, pemerintah memenangkan Rp 2,4 triliun dari penawaran masuk Rp 9,51 triliun. Yield rata-rata tertimbang ditetapkan 5,8125%.
Adapun nominal kompetitif yang dimenangkan dari seri itu tercatat Rp 1,68 triliun dan non-kompetitif Rp 720 miliar.
Selanjutnya, pemerintah meraup dana Rp 950 miliar dari seri SPNS05022021 dan menetapkan imbal hasil rata-rata 3,48411%. Jumlah nominal yang dimenangkan terdiri dari nominal kompetitif Rp 590 miliar dan non-kompetitif Rp 360 miliar. Penawaran yang masuk untuk seri tersebut Rp 1,51 triliun.
Untuk seri PBS025, pemerintah memilih tak meraup dana. Padahal, jumlah penawaran yang masuk cukup besar yakni Rp 6,44 triliun.
Lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka alias open auction dan menggunakan metode harga beragam.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Lelang dibuka hari pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Settlement akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2020 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai settlement diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.