Daerah Antre Ajukan Utang ke Pemerintah Pusat untuk Pemulihan Ekonomi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional. Pinjaman kepada pemerintah pusat sebelumnya juga diajukan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Kemarin NTT bahkan sudah tandatangan dengan PT SMI," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (7/8).
Astera menjelaskan, masih banyak daerah yang belum percaya dengan proram pinjaman sebesar 0%. Beberapa daerah masih mempelajari program pemerintah tersebut.
Pinjaman daerah masuk ke dalam pos bantuan sektoral k/l dan pemda yang sebesar Rp 106,1 triliun. Untuk pemda sendiri, alokasi anggaran sebesar Rp 27 triliun. Dana tersebut terdiri dari dana insentif daerah tambahan untuk pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, cadangan dana alokasi khusus fisik Rp 8,7 triliun, hibah pariwiasata Rp 3,3 triliun, dan pinjaman daerah Rp 10 triliun.
Dasar hukum pemberian pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah adalah PP 43/2020 tentang Perubahan PP 23/2020 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan pinjaman daerah, yakni daerah terdampak pandemi, memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah.
Lalu, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, serta memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5.
Hingga saat ini, pemerintah pusat baru menerima usulan pinjaman daerah dari DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun. Untuk usulannya, tak ada batasan yang ditentukan pemerintah. Namun, keputusan pemberian pinjaman akan disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.
Dia menjelaskan, pinjaman yang diusulkan DKI Jakarta dan Jawa Barat saat ini masih dalam proses penyesuaian. "Nanti kalau ada hasilnya kami umumkan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dana pinjaman pemerintah daerah akan berasal dari APBN sebesar Rp 10 triliun dan Sarana Multi Infrastruktur Rp 5 triliun pada tahun ini. Sementara untuk tahun depan, dana akan diintegrasikan dalam APBN.
Pemerintah telah merealisasikan anggaran perlindungan sosial dari program pemulihan ekonomi nasional. Hingga 17 Juni 2020, realisasi program keluarga harapan telah mencapai 51% dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp 37,4 triliun. Sementara kartu sembako sebesar 39,5% dari alokasi yang sebesar Rp 43,6 triliun.