Kemenkeu Rampungkan Draf Aturan Turunan Lembaga Pengelola Investasi
Kementerian Keuangan telah merampungkan aturan teknis terkait Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah rampung. Rancangan aturan turunan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa draft Peraturan Pemerintah mengenai LPI akan segera dibawa ke rapat kabinet. "Nantinya untuk mendapat arahan presiden," ujar Yustinus kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10).
Ia memastikan koordinasi mengenai aturan turunan LPI terus dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ekonom Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan SWF akan menjadi pooling dana investasi dari berbagai negara. Indonesia nantinya akan turut bersaing untuk memperebutkan likuiditas global dengan negara-negara yang juga memiliki lembaga sejenis.
Namun, masih perlu waktu untuk menguju kemampuan LPI menarik dan mengelola investasi terutama di tengah pandemi. "Apakah nanti dananya ditempatkan pada beragam instrumen investasi yang tepat dan menghasilkan investasi yang tepat ini yang perlu dilihat," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10).
Pemerintah menargetkan peraturan mengenai LPI rampung dalam satu pekan setelah UU Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam aturan tersebut, nilai penyertaan modal awal lembaga seperti Temasek di Singapura ini akan mencapai Rp 75 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa suntikan modal pemerintah ke LPI akan terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-suumber lainnya. "Dengan ekuitas tersebut, kami berharap bisa menarik dana investasi tiga kali lipat atau sekitar Rp 225 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Sri Mulyani memerinci, penyertaan modal akan dilakukan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp 30 triliun. Selain itu, modal juga akan disertakan dalam bentuk barang milik negara, saham negara, hingga piutang negara. "Ini akan diatur dalam PP, termasuk inbreng saham BUMN," katanya.
PP juga akan mengatur struktur organisasi LPI yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas terdiri dari menteri keuangan sebagai ketua, menteri badan usaha milik negara sebagai anggota, serta tiga orang lainnya berasal dari kalangan profesional. Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota dewan pengawas.
Sementara dewan direktur akan terdiri dari lima orang unsur profesional. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh dewan pengawas.
Selain itu, bakal ada dewan penasihat yang terdiri dari pihak independen yang mewakili mitra strategis LPI. "Kami harapkan dapat mitra reputable sehingga bisa mengembangkan dan menggunakan aset ini untuk menarik invetasi secara lebih baik," ujarSri Mulyani.
Tim Analis Mandiri Sekuritas menilai pengesahan omnibus law juga membawa angin segar bagi sektor infrastruktur, termasuk di dalamnya perusahaan semen, kontraktor, dan operator jalan tol. Itu karena dalam undang-undang baru ini, diatur soal pendirian LPI atau SWF.
Menurut Investopedia, SWF adalah badan pengelola dana investasi yang dimiliki oleh negara. Dana yang mereka kelola bisa berasal dari cadangan devisa milik bank sentral negara tersebut, akumulasi surplus perdagangan maupun surplus anggaran, dana hasil privatisasi, maupun penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam.
Hal itu dinilai menguntungkan kontraktor BUMN dan operator jalan tol karena potensi stimulus permintaan dari proyek infrastruktur yang tinggi karena pembentukan SWF. "Memungkinkan peluncuran proyek lebih cepat, sehingga menguntungkan kontraktor dan bahan bangunan seperti pabrik semen," seperti dijelaskan analis Mandiri Sekuritas dalam risetnya beberapa waktu lalu,
Beberapa kontraktor BUMN yang melantai di pasar saham saat ini adalah PT Wijaya Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk. Lalu, perusahaan pengelola jalan tol yaitu PT Jasa Marga Tbk dan perusahaan semen, PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.