Penerimaan Anjlok, Insentif Pajak Baru Terealisasi Rp 30 Triliun
Pemerintah menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 120,61 triliiun untuk dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Namun hingga Jumat (23/10), realisasi penyalurannya baru mencapai Rp 30 triliun atau 24,6% dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai insentif di bidang perpajakan tetapi realisasinya masih rendah. Insentif pajak karyawan atau PPh 21 yang ditanggung pemerintah baru tersalurkan Rp 2,18 triliun, atau 5,5% dari alokasi Rp 39,66 triliun. Kemudian, pembebasan PPh 22 impor terealisasi Rp 7,3 triliun, 49,5% dari alokasi Rp 14,75 triliun.
"Untuk perusahaan yang sedang menghadapi tantangan luar biasa, ada cicilan penurunan angsuran hingga 50%. Untuk penurunan PPh 25 ini, realisasinya telah mencapai Rp 10,2 triliun dari alokasi Rp 14,4 triliun," ujar Sri Mulyani dalam acara Sepctaxcular 2020, Jumat (23/10).
Pemerintah juga memberikan insentif pemangkasan tarif untuk wajib pajak korporasi dengan alokasi Rp 20 triliun. Selain itu, ada pula pengembalian atau restitusi pendahuluan pembayaran PPN dengan alokasi Rp 5,8 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun. Namun Sri Mulyani tak merinci berapa realisasinya.
Dia menjelaskan, berbagai insentif pajak menekan penerimaan negara. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, insentrumen APBN sangat penting untuk memulihkan ekonomi. "Pada saat penerimaan pajak sedang tertekan, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan. Ini tentu tantangan yang tidak mudah bagi teman-teman pajak," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan bahwa penerimaan pajak sudah terkontraksi hingga lebih dari 17%. Adapun belanja pemerintah melonjak tajam sehingga terjadi defisit yang diperlkirakan mencapai 6,3% dari produk domestik bruto.
Penerimaan pajak per September 2020 baru mencapai Rp 750,62 triliun, turun 16,86% dari realisasi September 2019 yang sebesar Rp 902,79 triliun. Sementara belanja pemerintah pusat tercatat Rp 1.975,2 triliun, naik 21,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 1.634,34 triliun.
Kendati demikian, dia menilai hal tersebut harus tetap diatasi dengan segera. "Kita harus bisa mengumpulkan penerimaan pajak pada saat kurva Covid-19 mulai menurun dan pemulihan ekonomi terjadi," katanya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan rendahnya realisasi insentif dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional terjadi akibat beberapa kendala. "Namun sosialisasi memang masih menjadi alasan utama," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Jumat (23/10).
Menurut dia, masih banyak wajib pajak yang belum tahu bahwa mereka berhak mendapatkan berbagai insentif pajak. Selain sosialisasi yang minim, kondisi pandemi turut menghambat penyebaran informasi karena tak bisa bertemu secara langsung.
Kendala lainnya yaitu keterbatasan kewenangan pemerintah pusat. Penerimaan pajak saat ini terbagi dua yaitu pajak pemerintah pusat dan pajak pemerintah daerah. Pengusaha, menurut dia, lebih banyak membutuhkan insentif dari sisi pajak daerah. "Seperti keluhan para peritel di pusat perbelanjaan," kata dia.
Selain itu, meski insentif dunia usaha memang memiliki skema yang bagus, banyak wajib pajak yang merasa insentif tersebut akan berisiko bagi mereka. Salah satu risiko yang dimaksud yakni risiko diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut tentu sangat dihindari oleh wajib pajak. "Jadi mereka lebih memilih untuk main aman saja," kata Fajry.