Inilah Wujud dan Cara Kerja Lembaga Baru Pengelola Investasi Indonesia
Indonesia akan memiliki lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund seperti Singapura dan Malaysia yang akan bernama Nusantara Investment Authority. Lembaga ini akan memiliki modal awal mencapai Rp 75 triliun dan ditargetkan dapat mulai beroperasi pada kuartal pertama 2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan PP terkait LPI diharapkan dapat segera diterbitkan. Saat ini, pemerintah telah merampungkan draf RPP tentang LPI yang dapat diakses melalui situs UU Cipta Kerja.
"Namun, secara legal sebenarnya LPI telah terbentuk dengan ditetapkannnya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Isa kepada Katadata.co.id, Rabu (11/11).
Operasional LPI, menurut dia, akan dilakukan setelah pengurus terpilih. Setelah RPP disahkan, presiden akan membentuk panitia seleksi untuk melengkapi susunan dewan pengawas yang terdiri dari lima orang, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dewan pengawas kemudian akan memilih dan mengangkat dewan direktur. "Setelah dewan direktur terbentuk, LPI dapat dikatakan telah beroperasi," ujar dia.
Dia berharap LPI dapat beroperasi pada kuartal I 2020.
Dalam draf RPP tentang Lembaga Pengelola Investasi, SWF yang akan dimiliki Indonesia bernama Nusantara Authority Investment. Modal awal lembaga ini akan berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/ atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
Aset BUMN pada tahun lalu diproyeksi mencapai Rp 7.900 triliun, seperti tergambar dalam databoks di bawah ini. Namun hingga 2018, realisasinya telah mencapai lebih dari Rp 8.000 triliun.
Pemerintah akan menyuntikkan paling sedikit Rp 15 triliun dana tunai sebagai modal awal lembaga tersebut. Pemenuhan modal LPI hingga mencapai Rp 75 triliun selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga 2021 melalui penyertaan modal negara lainnya dan/atau kapitalisasi laba ditahan.
LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden ini bertugas merencanakan, menyelenggarakan, serta mengelola investasi.
Nusantara Investment Authority akan memiliki dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas diketuai oleh Menteri Keuangan. Selain itu, ada pula Menteri BUMN sebagai anggota dan tiga orang anggota dari uusur profesional dengan masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan berikutnya.
Sementara dewan direktur akan berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Direktur harus merupakan WNI yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekkonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan.
Anggota dewan direktur juga bukan merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik, tidak pernah dipenjara karena tindak pidana kejahatan, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang pailit.
Masa jabatan dewan direktur adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan direktur. Namun, untuk pengangkatan dewan direktur pertama kali, dua angota akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun, satu di antaranya sebagai ketua, dua anggota untuk masa jabatan empat tahun, dan satu anggota untuk masa jabatan tiga tahun.
Dewan direktur LPI juga dapat membentuk dewan penasihat dalam hal diperlukan untuk memberikan saran mengenai investasi kepada dewan direktur. Dewan penasihat harus memiliki pengalaman dan keahlian dibidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau keahilian lain.
Bentuk Dana Kelolaan hingga Suntik BUMN
RPP ini juga mengatur kewenangan lembaga tersebut untuk menempatkan dana dalam instrumen keuangan, mengelola aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian. Selain itu, LPI berwenang menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset.
"Dalam menjalankan kewenangan, LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri," tulis RPP yang dipublikasikan melalui situs UU Cipta Kerja.
Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, dan bentuk kerja sama lainnya. Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu dalam pengambil keputusan jika usaha bergerak dibidang distribusi air minum yang merupakan satu-satunya di sebuah kota atau pertambangan migas dalam negeri.
Lembaga ini dapat memberikan atau menerima pinjaman berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lain. LPI dapat pula memberikan penjaminan kepada perusahaan patungan untuk menerima pinjaman.
Dalam mengelola aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi hingga membentuk dana kelolaan investasi. Status hukum dana kelolaan dapat berbentuk perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, mapun bentuk lain baik badan hukum Indonesia maupun asing. Setiap dana kelolaan dikelola dan memiliki independensi keuangan masing-masing terbagi atas saham atau unit penyertaan sesuai dokumen pendiriannya.
Penunjukan pengurus yang menjadi perwakilan LPI dalam dana kelolaan investasi dilakukan oleh dewan direktor. Lembaga ini secara langsung atau melalui pengurus dana kelolaan investasi dapat menunjuk manajer investasi sesuai dengan kebijakan dana kelolaan investasi.
Dewan direktur melakukan pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi pada dana kelolaan tersebut. Dana kelolaan investasi harus membuat laporan tahunan yang dilaporkan kepada LPI dan diaudit paling sedikit oleh akuntan publik.
Selain dapat membentuk dana kelolaan, LPI juga dapat menyuntikkan dana ke BUMN. Namun, pengaturan terkait penyertaan modal tersebut berlaku mutatis mutandis alias seperlunya.
RPP juga memuat terkait pengaturan laba yang diperoleh LPI. Keuntungan dapat digunakan untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan pembagian laba pemerintah. Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib paling sedikit 10% dari laba, sementara bagian laba untuk pemerintah maksimal sebesar 30%.
Dalam hal terjadi akumulasi kerugian pada lembaga ini mencapai 50% dari modal awal, maka pemerintah dapat menambal modal.
Ekonom BCA David Sumual menjelaskan, LPI kemungkinan akan berfungsi seperti GIC yang dimiliki Singapura. Goverment of Singapore Investment Corporation Private Limited yang berdiri pada 1981 ini kini memiliki dana kelolaan mencapai US$ 440 miliar.
"SWF yang akan didirikan pemerintah ini seharusnya mirip dengan GIC. Ada juga China Investment Coporation atau Norway Goverment Pension Fund Global," ujar David kepada Katadata.co.id, pekan lalu.
Lembaga-lembaga tersebut, menurut David, berfungsi sebagai tabungan yang dimiliki oleh negara untuk menampung kelebihan pendapatan. Ia mencontohkan Saudi Arabian Monetary Agency, SWF milik pemerintah Arab Saudi yang mengelola kelebihan cadangan devisa jika harga minyak tengah melejit. Dana dikelola pada berbagai instrumen investasi.
"Ada juga yang kombinasi. Jika ada pihak lain yang mau ikut, juga bisa. Kita sepertinya mengarah ke sana," katanya.
David mengusulkan agar LPI dapat berfungsi sebagai tabungan bagi Indonesia. Pemerintah dapat menyisihkan tabungan jika terjadi lonjakan pada harga komoditas seperti yang pernah terjadi pada tahun 2000-an.
"Jangan hanya terus mendorong ekonomi dan memperbesar utang. Ekonomi itu ada siklus naik dan turun. Thailand, Malaysia, dan Singapura memiliki tabungan sehingga mereka menggunakan saat krisis seperti ini," katanya.