BI Beri Batas Waktu Penukaran Enam Uang Lama hingga 28 Desember
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk menukarkan enam pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut hingga batas waktu 28 Desember 2020. Keenam uang tersebut merupakan uang cetakan tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran dapat dilakukan ke loket kantor bank sentral terdekat di seluruh Indonesia. "Enam pecahan uang kertas telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988," tulis Erwin dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (15/12).
Keenam pecahan yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah Rp 100, Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp 500, Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan Rp 1.000, Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).
Selanjutnya Rp 5.000, Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan), Rp 100, Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), serta Rp 500, Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal tersebut dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman alias security features pada uang kertas.
Bank Sentral sebelumnya membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak di kantor pusat dan kantor perwakilan yang ada di seluruh Indonesia sejak pertengahan bulan lalu. Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.
Terdapat sejumlah kriteria uang rupiah dan logam yang dapat diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Pada uang kertas, fisiknya harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan ciri uang rupiah dikenali keasliannya.
Adapun uang kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomer seri yang lengkap atau tidak merupakan satu kesatuan tetapi keda nomor seri uang tidak rusak atau lengkap. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sementara penggantian untuk uang logam diberikan jika fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya sesuai dengan nominal berlaku. Sementara dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
Bukan hanya uang yang rusak, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak, dan telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang rupiah yang layak edar. BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nomiinal yang kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh ata cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
BI juga memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.