Pemerintah akan Mengucurkan Dana Otsus Rp 235 T ke Papua Hingga 2041
Pemerintah akan memperpanjang dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat hingga 20 tahun ke depan. Porsi dana otsus kedua provinsi tersebut juga bakal naik dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum sehingga total dana yang akan dikucurkan hingga 2041 berpotensi mencapai Rp 234,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang 21 tahun 2001. "Kami harapkan revisi UU ini bisa selesai sebelum kami menyampaikan RUU APBN 2022 ," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah secara virtual, Selasa (26/1).
Perpanjangan dana otsus Papua dan Papua Barat selama 20 tahun ke depan bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua provinsi tersebut untuk mengurai permasalahan, mengimplementasikan pola baru tata kelola yang lebih baik, dan mendorong kemandirian daerah melalui penguatan pembinaan serta pengawasan. Selain itu, dana otsus diharapkan dapat mendanai kebutuhan layanan dasar untuk mempercepat pembangunan dan mencapai tujuan otsus.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menuturkan, peningkatan besaran dana otsus juga mempertimbangkan besarnya biaya pembangunan di wilayah Papua akibat tingkat kesulitan geografis yang tinggi. "Ini juga sebagai bentuk political will pemerintah dalam mempercepat capaian pembangunan di wilayah Papua," kata dia.
Dengan peningkatan tersebut, estimasi total dana otsus untuk 20 tahun ke depan mencapai Rp 234,6 triliun. Angka tersebut dengan asumsi kenaikan DAU 3,02% per tahun berdasarkan rata-rata perkembangan pagu DAU sembilan tahun terakhir. Dengan demikian, estimasi tersebut dua kali lipat lebih besar dari total dana otsus 20 tahun terakhir Rp 101,2 triliun.
Selain memperpanjang dan memeperbesar dana otsus Papua dan Papua Barat, Sri Mulyani mengatakan skema pendanaan dana otsus akan digabung menjadi block grant dan earmark berbasis kinerja. Skema block grant adalah penggunaan dana yang diarahkan untuk kegiatan bersifat rutin dan operasional, termasuk bantuan sosial orang asli Papua. "Seluruh tahapan skema pendanaan menggunakan sistem aplikasi untuk transparansi dan monitoring yang lebih efektif," ujarnya.
Variabel pembagian antar Provinsi Papua dan Papua Barat juga akan ditambahkan di dalam revisi UU 21 tahun 2001. Aturan baru itu juga akan mencakup norma pembinaan dan pengawasan, serta mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah Tata Kelola Dana Otsus.
Anggota Komite I DPD Filep Wamafma mengatakan dana otsus Papua dan Papua Barat selama ini tidak dirasakan masyarakat, terutama kelas bawah. Tidak ada indikator pengukuran keberhasilan dana otsus tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Bahkan, orang Papua dan Papua Barat hanya memandang dana otsus sebagai uang politik," kata Filep dalam kesempatan yang sama.
Ia menilai perlu ada tujuan yang jelas dalam pembagian dana otsus kepada suatu wilayah. Dana otsus juga dapat dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika memang diperlukan.
Selain dana otsus, Provinsi Papua dan Papua Barat menerima Transfer Ke Daerah dan Dana Desa mencapai Rp 702,3 triliun selama tahun 2005-2021. Belanja Kementerian/Lembaga terhadap dua wilayah itu turut dialokasikan Rp 251,29 triliun pada periode tersebut.