Sri Mulyani Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Hingga 50%

Agustiyanti
4 Februari 2021, 13:23
kementerian keuangan, kementerian kesehatan, insentif tenaga kesehatan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyurati Menteri Kesehatan Budi GunadI Sadikin terkait pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 hingga 50%. Pemangkasan dilakukan meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19,” demikian tertulis dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Kesehatan seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/2). 

Sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 tersebut, insentif untuk dokter spesialis menjadi Rp 7,5 juta per orang per bulan. Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per orang/bulan, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per orang/bulan. Lalu bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per orang/bulan.

 Sementara dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif  bagi dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per orang per bulan. Adapun santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut. “Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya.

Di sisi lain, Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, kebutuhan dana PEN berpotensi meningkat hingga Rp 619 triliun pada tahun ini. "Semalam, kami baru diskusi dengan kementerian dan kementerian koordinator lain," ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Rabu (3/2).

Peningkatan alokasi anggaran tersebut salah satunya datang dari tambahan insentif perpajakan yang akan dimasukkan dalam program PEN 2021. Alokasi anggaran untuk insentif usaha diperkirakan mencapai Rp 42 hingga 62 triliun, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan.

Perkiraan anggaran PEN 2021 masih sebesar Rp 553,1 triliun, terdiri dari dana di bidang kesehatan Rp 104,7 triliun, perlindungan sosial Rp 150,96 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, serta bantuan UMKM dan korporasi Rp 156,6 triliun. Adapun dalam proyeksi terbaru pemerintah sebesar Rp 619 triliun, anggaran kesehatan naik menjadi Rp 124,96 triliun, perlindungan sosial Rp 148,66 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 151,57 triliun, dna insentif usaha Rp 47,27 triliun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...