Dirjen Anggaran: Insentif untuk Tenaga Kesehatan Corona Belum Berubah

Agustiyanti
4 Februari 2021, 16:38
insentif tenaga kesehatan, kementerian keuangan, insentif tenaga kesehatan dipangkas
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi tenaga kesehatan.

Kementerian Keuangan menegaskan insentif yang diberikan pada tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 pada awal tahun ini belum berubah atau masih sesuai dengan kebijakan yang berlaku tahun lalu. Namun, pemerintah saat ini masih mengevaluasi  anggaran kesehatan secara keseluruhan, termasuk insentif bagi tenaga kerja kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, besaran insentif dan santuan harus ditetapkan kembali sesuai dengan proses penganggaran. Namun, ia menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan saat ini masih sama seperti yang dibayarkan pada 2020. 

"Saat ini belum ada perubahan insentif untuk tenaga kesehatan. Insentif yang diberikan dalam dua bulan pertama tahun ini masih sama besarannya dengan tahun 2020," ujar  Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers Penjelaskan Insentif Tenaga Kesehatan, Kamis (4/2).

Namun, Askolani menjelaksan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan tengah meninjau seluruh anggaran untuk penanganan kesehatan Covid-19, termasuk insentif bagi tenaga kesehatan. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengatur insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun ini, salah satunya program vaksinasi yang dilaksanakan. 

"Pemerintah akan konsisten memberikan isnentif kepada tenaga kesehatan. Kami juga mempertimbangkan untuk memberikan apresiasi bagi tenaga yang melaksanakan vaksinasi," katanya. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan pemerintah menghargai seluruh jerih payah yang dilakukan tenaga kesehatan. Pada tahun lalu, pemerintah telah menggelontorkan Rp 9 triliun untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan di pusat maupun daerah. 

"Jangan khawatir teman-teman tenaga kesehatan tentu pemerintah akan terus membayarkan insentif dan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan," katanya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  sebelumnya menyurati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit terkait insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 Dalam surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 tersebut, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dipangkas hingga 50% dibandingkan besaran insentif sebelumnya. 

Untuk dokter spesialis menjadi Rp 7,5 juta per orang per bulan. Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per orang/bulan, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per orang/bulan. Lalu bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per orang/bulan.

Sementara dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif  bagi dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per orang per bulan. Adapun santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, kebutuhan dana PEN berpotensi meningkat hingga Rp 619 triliun pada tahun ini. "Semalam, kami baru diskusi dengan kementerian dan kementerian koordinator lain," ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Rabu (3/2).

Peningkatan alokasi anggaran tersebut salah satunya datang dari tambahan insentif perpajakan yang akan dimasukkan dalam program PEN 2021. Alokasi anggaran untuk insentif usaha diperkirakan mencapai Rp 42 hingga 62 triliun, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan.

Perkiraan anggaran PEN 2021 masih sebesar Rp 553,1 triliun, terdiri dari dana di bidang kesehatan Rp 104,7 triliun, perlindungan sosial Rp 150,96 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, serta bantuan UMKM dan korporasi Rp 156,6 triliun. Adapun dalam proyeksi terbaru pemerintah sebesar Rp 619 triliun, anggaran kesehatan naik menjadi Rp 124,96 triliun, perlindungan sosial Rp 148,66 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 151,57 triliun, dna insentif usaha Rp 47,27 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...