DPR Restui PMN HK dan PAL Rp 7,5 T , Sri Mulyani Tetapkan 3 Syarat PMN
Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 sebesar Rp 7,5 triliun untuk dua BUMN yakni PT Hutama Karya dan PT PAL. Kedua perusahaan pelat merah tersebut akan segera mendapat dana segar yakni PT Hutama Karya mendapat Rp 6,21 triliun dan PT PAL mendapat Rp 1,28 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan persetujuan tersebut baru-baru ini. "Rapat Komisi XI yang baru menyetujui pencairan PMN untuk Hutama Karya dan PAL," ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Rabu (17/2).
Persetujuan pencairan PMN tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibahas bersama pemerintah. Hutama Karya saat ini mendapat penugasan membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Pemerintah menambah PMN untuk mendukung penugasan proyek infrastruktur tersebut. Rencananya, selain mendapat PMN Rp 6,2 T, perseroan saat ini mengajukan PMN tambahan sekitar Rp 19 triliun.
Adapun PT PAL turut mendapat Rp 1,28 triliun guna mendukung pembangunan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan pendukung produksi kapal selam.
Selain Hutama Karya dan PAL, belum ada perusahaan pelat merah lain yang mendapat persetujuan pencairan PMN untuk alokasi 2021. "Komisi XI belum menyetujui pencairan BUMN lain," kata Hendrawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMN pada 2021 diberikan kepada beberapa BUMN yang sedang menghadapi persoalan. "Kami memiliki tiga kriteria," katanya dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa secara virtual, Selasa (16/2).
Tiga kriteria yang dimaksud yakni pertama, pemberian PMN tergantung dengan proyek yang dikerjakan BUMN, Prioritas akan diberikan untuk membiayai proyek yang sedang berjalan dan memiliki dampak berganda. Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan pemberian PMN kepada Hutama Karya dan PT Waskita Karya Tbk yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera dan Jawa.
Kedua, pemberian suntikan modal negara mempertimbangkan neraca keuangan perusahaan tersebut. "Kondisi leverage (utang atau pinjaman dana) dalam kondisi serius dan akan menimbulkan spillover (dampak negatif)," ujar Sri Mulyani.
Ketiga, pertimbangan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan BUMN tersebut. Dengan begitu, suntikan negara tidak selalu berupa PMN, bisa pula berbentuk pinjaman.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 42,3 triliun sebagai penyertaan modal negara pada APBN 2021. PMN tersebut disuntikan kepada sembilan BUMN. Selain Hutama Karya dan PAl, PMN akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara sebesar Rp 5 triliun. Dana itu untuk pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan melalui program transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan.
Suntikan pemerintah juga akan diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial sebesar Rp 2,25 triliun guna mendukung penyediaan dana murah jangka panjang kepada penyalur KPR FLPP.
Dana sebesar Rp 20 triliun akan diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia untuk peningkatan kapasitas usaha dalam menata industri perasuransian dan penjaminan. Selanjutnya, PT Pelindo III akan mendapat Rp 1,2 triliun guna pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub.
Untuk PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), pemerintah mengalokasikan Rp 470 miliar pada tahun depan. Anggaran tersebut ditujukan untuk membantu pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung penyelenggaraan KTT G20 tahun 2023 di TanaMori-Labuan Bajo.
PT Kawasan Industri Wijayakusuma akan mendapat dana segar Rp 977 miliar untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang.
Sedangkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Indonesia Eximbank bakal disuntik Rp 5 triliun pada 2021. Anggaran itu untuk penyediaan pembiayaan penjaminna dan asuransi serta penugasan khusus ekspor.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan beberapa fraksi DPR menyoroti rencana pemberian PMN kepada BUMN dalam APBN 2021. Fraksi PKS, misalnya, tidak menyetujui pemberian PMN kepada PT BPUI untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya.
Permasalahan dalam kasus Jiwasraya dinilai akibat ada indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. PKS menilai perampokan atas Jiwasraya harus diproses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab kepada nasabah.
“Pemberian PMN kepada Jiwasraya, yang bersumber dari APBN, merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia,” ujar Said dalam sidang paripurna, Selasa (29/9/2020).
Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan seharusnya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah asuransi tradisional, antara lain terdiri dari para pensiunan. Sebaliknya, bukan untuk nasabah saving plan.
Said mengatakan, Partai Nasdem mengingatkan pemerintah terkait dengan postur PMN kepada BUMN harus sesuai dengan perencanaan, alokasi, dan tujuan. PMN mesti diberikan kepada BUMN yang sehat dan berkinerja baik.