Tiga Konsultan Pajak Tersandung Suap, Asosiasi Bakal Beri Sanksi
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melarang setiap anggotanya menerima permintaan klien untuk merekayasa atau menentang aturan perpajakan. Anggota yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi.
Wakil Direktur Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan sanksi diberikan secara bertingkat. "Bisa melalui teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Ruston dalam Konferensi Pers, Selasa (9/3).
Ruston mengkonfirmasi tiga konsultan pajak yang diduga tersandung kasus suap berinisial RAR, AIM, dan AS merupakan anggota aktif IKAPI. Pihaknya pun mencoba menghubungi ketiganya untuk mengetahui persis duduk persoalan. Namun hingga kini, ketiganya belum dapat dikonfirmasi.
"Kami terus panggil mereka agar tahu persis seperti apa kejadiannya dan apa memang ada pelanggaran," ujar dia.
Ia menyayangkan kasus suap yang terjadi saat ini di tengah upaya pemerintah mengejar penerimaan pajak untuk penanganan Covid-19. Kendati begitu, pihaknya mengapresiasi serta mendukung penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kode etik IKAPI, konsultan pajak yang melanggar dapat diberhentikan secara tetap. Pemberian sanksi harus diikuti oleh larangan untuk menjalankan profesi konsultan pajak. Namun sebelum sanksi diberikan, konsultan yang bersangkutan mesti diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat majelis sidang.
Konsultan pajak harus didampingi sebanyak-banyaknya tiga konsultan pajak lainnya dalam majelis sidang. Pemberhentian oleh IKAPI disampaikan kepada Menteri Keuangan cq Dirjen Pajak untuk diketahui dan dicatat dalam daftar konsultan pajak.
Sesuai ketentuan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang berwenang dapat menetapkan pembekuan hingga pencabutan izin praktik konsultan pajak atas masukan dari asosiasi.
Pengamat Pajak Institute for Development of Econ0mics and Finance Nailul Huda menilai pencabutan izin kepada konsultan pajak yang terlibat dalam dugaan suap merupakan tindakan tepat. Oknum konsultan pajak yang terlibat kasus suap juga harus dijatuhi hukuman pidana.
Di sisi lain, menurut dia, pendaftaran konsultan pajak harus diperketat. "Pengawasan akan lebih mudah karena konsultan pajak yang resmi bukan lagi konsultan yang abal-abal," kata Nailul kepada Katadata.co.id.
Nailul berpendapat bahwa potensi kesepakatan antara fiskus dan konsultan pajak harus diminimalisasi. Cara yang paling mudah yakni mengubah semaksimal mungkin sistem administrasi pajak menjadi daring sehingga tidak ada pertemuan fisik. "Jikalau bertemu pun harus di tempat yang dapat diawasi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap tersebut. Meski belum membeberkan jumlah dan inisial tersangka, Ditjen Imigrasi telah mencegah enam orang untuk berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK terkait kasus ini.
Dua orang yang dicekal adalah pegawai pajak berinisial DR dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji. Sementara empat orang lainnya, berinisial RAR, AIM, VL, dan AS.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Umumnya sejak tersangka ditetapkan, kami cegah ke luar negeri," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).
Alex menjelaskan, kasus dugaan suap terendus dari laporan yang diberikan masyarakat. KPK kemudian mendalami laporan tersebut. "Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," kata Alex.
Ia belum dapat membeberkan nama atau inisial-inisial tersangka. Hal ini, menurut dia, agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut. "Nanti pada saat ada upaya paksa dengan penahanan, akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," katanya.