Cerita Mantan Gubernur BI Saat Posisi Bank Sentral Tak Independen
Independensi Bank Indonesia merupakan buah dari reformasi agar sektor keuangan tak kembali mudah terguncang oleh krisis. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999.
Mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono bercerita, kondisi bank sentral yang tidak independen sangat memberatkan tugas otoritas moneter. Salah satunya, dalam meningkatkan rasio cadangan wajib minimum yang harus mendapatkan persetujuan Dewan Moneter BI.
"Susahnya bukan main, karena dewan moneter merupakan menteri dan harus tunduk kepada presiden," kata Soedrajad dalam Webinar RUU Sektor Keuangan : Akankah Kembali Ke Sistem Sentralistus, Senin (19/4).
Cadangan wajib minimum atau giro wajib minimum (GWM) adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran GWM ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Saat BI tidak independen, Soedrajad mengatakan bahwa pihaknya harus meyakinkan seluruh anggota dewan moneter untuk mengubah besaran GWM maupun suku bunga acuan. "Jadi yang menentukan kebijakan bukan BI," katanya.
Maka dari itu, dia berpendapat bahwa kinerja bank sentral akan terancam jika kembali diawasi dewan moneter. Jika memang independensi BI tak akan kembali diganggu, Soedrajad pun mempertanyakan urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Sektor Keuangan dalam daftar Prolegnas 2021.
Ia menilai sektor keuangan saat ini sudah membaik meski sempat terguncang akibat pandemi. "Saya tidak tahu persis motivasinya," ujar dia.
Isu independensi BI sempat mencuat saat draf RUU BI beredar pada akhir tahun lalu. Dalam draf tersebut, antara lain diatur pembentukan dewan moneter yang membantu pemerintah dan bank sentral dalam menetapkan kebijakan moneter ke depan.
Berdasarkan draf RUU yang diterima Katadata.co.id pada September 2020, dewan moneter akan terdiri dari lima anggota yakni Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan dan bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasihat ahli yang dapat menghadiri sidang dewan moneter. Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat kepada Dewan Moneter. Adapun sekretariat dewan moneter diselenggarakan oleh BI. Keputusan dewan moneter nantinya diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah dewan moneter, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter.
Namun, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa kebijakan moneter BI harus tetap kredibel dan independen. "Revisi UU BI itu inisiatif DPR. Pemerintah belum membahasnya, tetapi posisi pemerintah adalah kebijakan moneter BI harus kredibel dan independen," ujar Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi di Istana Bogor, akhir tahun lalu.
Jokowi menekankan, pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk bersama-sama menjaga stabilitas sistem keuangan. "Harus dilakukan hati-hati, hubungan BI dan OJK juga harus baik," katanya.
