BPK Temukan Tiga Masalah Pengelolaan Aset Gelora Bung Karno

Agatha Olivia Victoria
19 Mei 2021, 06:20
aset Gelora Bung Karno, pengelola gelora bung karno, audit BPK, permasalahan pengelolaan gelora bung karno, GBK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi. Gelora Bung Karno mendapatkan pemasukan Rp 298 miliar pada 2019.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan tiga permasalahan dalam pengelolaan aset Gelora Bung Karno. Temuan yang berkaitan dengan pendapatan dan penatausahaan GBK termuat dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2019.

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, terdapat dua temuan yang berkaitan dengan pendapatan. Pertama, belum optimalnya pelaksanaan perjanjian pemanfaatan di GBK seperti papan reklame. Masih banyak papan reklame yang belum dicopot meski waktu sewa telah berakhir.

"Dari sini ada penerimaan yang harusnya didapat tetapi tidak diterima," kata Bambang dalam podcast BPK yang ditayangkan akhir bulan lalu.

Kedua, temuan terkait pembayaran kontribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu contohnya, terdapat kontrak yang mengatur denda keterlambatan pembayaran perjanjian dengan pihak swasta. Namun, hingga kini tidak ada pengenaan sanksi. 

Ia bahkan menyebut, ada kontrak yang tidak mencantumkan lamanya perjanjian hingga denda atas keterlambatan pembayaran. "Akibatnya potensi pendapatan hilang kembali," ujarnya.

Terkait masalah penatausahaan, BPK menemukan belum seluruhnya berjalan tertib. Bambang mencontohkan, masih banyak tambahan aset dari Asian Games 2018 maupun transfer barang milik negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang belum dicatat.

"Masih banyak juga barang yang belum diberi label dan barang rusak yang tidak dicatat sehingga nilai barangnya tidak sesuai," ujarnya.

Dengan berbagai hasil temuan tersebut, ia menjelaskan,  pihaknya memberikan dua rekomendasi kepada Kementerian Sekretariat Negara yang bertanggung jawab terhadap GBK. Pertama, menetapkan kebijakan pembaruan kontrak mitra yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016. 

Kedua, meminta Kemensetneg untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian PUPR untuk menentukan nilai aset dan bangunan yang diberikan. Dari rekomendasi yang telah diberikan, dia menyebutkan bahwa terdapat beberapa tindakan yang sudah ditindaklanjuti dan ada yang belum.

Bambang menjelaskan, bahwa GBK memiliki aset senilai Rp 344 triliun berupa tanah 280 hektar. "Itu tanahanya saja, masih ada aset lain seperti kas, deposito, peralatan, dan bangunannya," katanya.

Selain itu, terdapat hotel dan mal di kawasan GBK yang merupakan kerja sama bersama pihak swasta. Dari hasil kerja tersebut, GBK mendapatkan pemasukan Rp 298 miliar pada 2019.

Total aset negara yang berupa barang milik negara mencapai Rp 10.467,53 triliun pada 2019. 
Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara di masa pandemi corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat aturan yang memberi potongan harga hingga 50% kepada penyewa aset negara sehingga dapat maksimal dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN yang keluar pada 31 Agustus.

Ia mengatakan bahwa aset negara merupakan alat fiskal yang penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. "Kadang-kadang setelah selesai membangun gedung kita lupa bahwa aset itu masih bisa dioptimalkan," kata Sri Mulyani dalam acara Grand Final Kompetisi The Asset Manager 2020, Selasa (24/11).

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...