Pemerintah Pungut Pajak Digital Rp 2,25 T Lewat Netflix hingga Zoom

Agatha Olivia Victoria
28 Juni 2021, 17:56
pajak digital, PPN digital, netflix, zoom, viu, pmse, tokopedia, lazada, shopee
Google Play Store
Ilustras. Pemerintah telah menunjuk Netflix untuk memungut PPN digital sejak tahun lalu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) digital mencapai Rp 2,25 triliun hingga 16 Juni 2021. Pajak digital dipungut oleh 50 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), di antaranya Netflix, Viu, Zoom, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari setoran tahun lalu sebesar Rp 731,4 miliar dan Rp 1,52 miliar pada tahun ini. "Ini adalah PPN dari produk digital seperti streaming dan lain-lain,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/5).

Hingga Juni 2021, menurut dia, terdapat 75 PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Secara perinci, terdapat enam penunjukan pada Juli 2020, 10 penunjukan pada Agustus 2020, 12 PMSE pada September 2020, delapan pada Oktober 2020, dan 10 pada November 2020. Kemudian, enam penunjukan pada Desember 2020, dua perusahaan pada Januari 2021, empat pada Maret 2021, delapan PMSE masing-masing pada April dan Mei 2021, serta dua penunjukan pada Juni 2021.

Sri Mulyani mengatakan era digital saat ini ada di depan mata. Untuk itu, pemerintah berupaya menciptakan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital di  dalam dan luar negeri. 

Kesetaraan pemungutan PPN bertujuan meningkatkan pemasukkan pajak di Indonesia. Apalagi, penerimaan pajak  menjadi tulang punggung pendapatan negara. 

Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak hingga Mei 2021 mencapai Rp 459,6 triliun,naik 3,4% secara tahunan setelah terkontraksi sejak awal tahun ini. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada pajak penghasilan (PPh) 26 yakni 15,93% pada periode Januari- Mei 2021.

Pertumbuhan juga tercatat pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 14,64% dan PPN dalam negeri (DN) sebesar 8,85%. Selain itu, penerimaan PPh 21 juga tumbuh 4,34%.

Kendati demikian, masih terdapat jenis pajak yang masih terkontraksi dalam, seperti PPh 22 impor yang anjlok 44,59%. Jenis penerimaan pajak ini anjlok karena ada pembebasan insentif fiskal yang diberikan di tengah pandemi.

PPh orang pribadi juga masih turun 2,87% dan PPh badan minus 4,33%. Begitu pula dengan PPh Final yang terkontraksi tipis 0,76%.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pengenaan PPN atas produk digital dapat menjadi salah satu alternatif menambah penerimaan negara selain dengan menaikkan tarif PPN. Hal tersebut merupakan salah satu reformasi perpajakan yang terus digiatkan pemerintah. "Reformasi perpajakan melalui penambahan objek pajak baru, kepatuhan pengawasan, hingga tata kelola dan administrasi," ujar Tauhid dalam sebuah webinar pada pertengahan Mei 2021.

Jika reformasi perpajakan bisa berjalan sesuai rencana, Tauhid berpendapat bahwa kebijakan pemerintah ke depannya bisa lebih efektif. Banyak negara menerapkan terobosan melalui pajak penghasilan (PPh) baik badan maupun perorangan seperti Swedia, Inggris, Polandia, Belanda, Rusia, Kanada, hingga Tunisia. Terdapat pula beberapa negara yang menggunakan instrumen PPN sebagai terobosan meliputi peningkatan tarif, pengurangan exemption, serta pengenaan PPN atas transaksi digital.

Pandemi membuat sejumlah platform digital mengalami lonjakan pengguna dan keuntungan. Salah satunya, dialami platform video streaming, Netflix.  Perusahaan yang bernaung di Amerika Serikat ini berhasil mengantongi  pendapatan tahun lalu sebesar US$ 25 miliar atau setara Rp352,3 triliun (kurs Rp 14.090/USD), naik 24% dibanding 2019.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...