Belanja Pegawai Tahun Depan Rp 427 T, Bagaimana Nasib Gaji PNS?

Agustiyanti
16 Agustus 2021, 13:21
gaji pns, pns, pidato jokowi, rapbn 2022
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Belanja pegawai tahun 2022 diarahkan untuk membantu pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara.

Presiden Joko Widodo tak menyinggung nasib kenaikan gaji PNS dalam pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2022. Namun, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai tahun depan naik dari alokasi APBN 2021 Rp 421,1 trilun menjadi Rp 426,76 triliun. 

"Belanja Negara dalam RAPBN 2022 direncanakan Rp2.708,7 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp770,4 triliun," ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8). 

Jokowi hanya memaparkan anggaran masih akan difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4% dari belanja negara. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.

Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam jangka panjang, angaran ini diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Sementara itu, belanja pegawai dalam RAPBN 2022 dipatok mencapai Rp 426,76 triliun, naik dari  APBN 2021 Rp 421 triliun yang diproyeksikan hanya terealisasi Rp 399,31 triliun. Proyeksi realisasi belanja pegawai tahun ini lebih besar sekitar Rp 19 triliun dibandingkan 2020. 

Anggaran belanja pegawai, antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L. Adapun kebijakan belanja pegawai pada tahun 2022 diarahkan untuk:

  1. Mendukung peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
  2. Pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara.
  3. Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
  4. Peningkatan efisiensi belanja pegawai seiring dengan kebijakan digitalisasi.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pemerintah pada 2019 sebesar 5%. Kenaikan gaji tersebut direalisasikan mulai awal April 2019, tetapi kenaikan gaji pada Januari-Maret 2019 dibayar secara rapel. Namun dalam dua tahun terakhir, tak ada kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara. 
 
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang saat ini berlaku:

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...