Satgas BLBI Panggil 2 Keluarga Bakrie dan 11 Obligor untuk Tagih Utang
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil 13 obligor BLBI, antara lain Indra Bakrie dan Nirwan Bakrie. Pemanggilan ke-13 obligor tersebut dilakukan untuk menyelesaikan utang BLBI sebesar Rp 401,35 miliar.
Pemanggilan ke-13 obligor ini termuat dalam pengumuman Satgas BLBI pada harian Kompas yang terbit hari ini, Selasa (14/9). Panggilan penagihan dilakukan dalam dua pengumuman pada halaman yang sama yang diteken Ketua Satgas Rionald Silaban pada Senin (13/9).
Pada pengumuman nomor S-5/KSB/PP/2021, panggilan penagihan dilakukan kepada Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara yang beralamat di Wisma Bakrie Lt 4, Jalan HR Rasuna Said Kav. B1.
Pemanggilan keempat obligor tersebut dilakukan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syarfudin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan. Mereka akan diminta menyelesaikan utang BLBI sebesar Rp 22,68 miliar dalam rangka penyelesaikan kewajiban sebagai eks debitur Bank Putera Multikarsas.
Selain kelima obligor tersebut, ada sembilan obligor lainnya yang juga dipanggil untuk menghadap Ketua Tim Pokja Penagihan dan Litigasi C. Mereka dipanggil untuk hadir di hari dan tempat yang sama terapi jam yang berbeda, yakni pukul 13.30-15.00 WIB.
Kesembilan debitur yang akan dipanggil, yakni The Ning Khong, The Kween Ie, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Haryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.
Mereka dipanggil dengan agenda untuk menyelesaikan hak tagih negara masing-masing sebesar:
- Rp 90,67 miliar atas nama Thee Ning Khong
- Rp 63,32 miliar atas nama The Kween Ie
- Rp 86,35 miliar atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works
- Rp 69,08 miliar atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama
- Rp 69,34 miliar atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industri
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah. Pihaknya akan mengumumkan pemanggilan obligor secara terbuka melalui pengumuman koran jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan.
"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).
Sri Mulyani mengatakan, penagihan debitor dan obligor BLBI terus dilakukan pemerintah untuk meringankan beban utang dan bunga utang yang masih harus dibayar pemerintah kepada BI hingga saat ini. Hingga 26 Agustus, total obligasi atau surat utang terkait BLBI masih mencapai Rp 105,45 triliun.
Sementara itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan penyelesaian hak tagih pemerintah atas utang BLBI para obligor dan debitor secara pidana meski saat ini pemerintah tengah mendorong penyelesaiannya dalam lajur perdata. Mafud menyebut, langkah itu memungkinkan apabila obligor berupaya memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang secara sah sudah dimiliki negara atau jika obligor berupaya memalsukan dokumen.