Kaharudin Ongko Hingga Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Abdul Azis Said
23 September 2021, 18:10
Sjamsul Nursalim, satgas BLBI, BLBI, utang BLBI, kaharudin ongko
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim juga hadir melalui kuasa hukumnya saat dipanggil Satgas BLBI pekan ini untuk melunasi utangnya sebesar Rp 470,65 miliar.

Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia. Ia sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang bersama istrnya.

Samsjul bersama beberapa pemilik bank saat itu dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia (BI) menggembosi uang negara lewat fasilitas BLBI. Kerugian dalam kasus BLBI yang terkait Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp 4,58 triliun.

Namun, Sjamsul kini tak lagi berstatus buron setelah lembaga antirasuah ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk perkara dugaan korupsi BLBI pada 31 Maret 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan keluarnya SP3 karena syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. 

Dalam konferensi pers awal pekan ini, Satgas BLBI mengumumkan bahwa pengejaran para pengemplang BLBI telah berbuah aset lahan yang diidentifikasi eks BLBI seluas 15,2 hektar. Sekitar 5,2 hektare sudah dikuasai secara fisik pada akhir Agustus lalu.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan telah menyita harta Kaharudin Ongko senilai lebih dari Rp 110 miliar. Penyitaan sekaligus pencairan dieksekusi terhadap uang miliki Kaharudin Ongko yang tersimpang di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow account pada Senin (20/9). Jumlah mencapai Rp 110 miliar, terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.

"Ini adalah yang kami sita dan cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemairn sore," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9).

Meski demikian, jumlah yang ditarik tersebut baru sebagian kecil dari total utang Ongko yang sebelumnya diidentifikasi sebesar Rp 8,2 triliun. Karena itu, Sri Mulyani mengatakan Satgas masih akan mengejar aset Ongko lainnya, termasuk aset tetap maupun aset bergerak.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...