Suyanto Gondokusumo Kirim Kuasa Hukum Temui Satgas BLBI
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil dua obligor/debitur BLBI, Suyanto Gondokusumo dan PT Era Persada pada hari ini, Jumat (24/9). Pemanggilan keduanya dilakukan untuk menyelesaikan utang sisa krisis 1998 yang mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Obligor atau debitur atas nama Suyanto Gondokusumo dihadiri oleh kuasa," kata Direktur Hukum dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).
Pemanggilan Suyanto yang dilakukan melalui pengumuman koran pada Selasa (21/9) terkait dengan penyelesaian utang Rp 904.47 miliar. Ia memiliki kewajiban sebagai pemegang saham Bank Dharmala yang merupakan penerima BLBI.
Sementara itu, pihak dari PT Era Persada yang juga hadir pada hari ini menemui Satgas untuk menyelesaikan utang Rp 130,57 miliar. Era Persada beberapa kali mangkir dari panggilan Satgas. Panggilan pertama dijadwalkan pada Kamis (9/9), kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (23/9) dan digeser kembali pada hari ini.
Tri juga mengingatkan untuk berhati-hati terhadap adanya penipuan yang mengatasnamakan Satgas. "Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," kata Tri.
Satgas telah memanggil enam nama obligor atau debitur dalam sepekan terakhir. Total nilai utang dari keenam nama tersebut mencapai Rp 13,851 triliun.
Pada Senin (20/9), anak dari obligor atau debitur atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya. Kedua obligor tersebut dipanggil untuk melunasi utang Rp 3,5 triliun.
Kemudian pada Selasa (21/9), Satgas memanggil Kaharudin Ongko hadir yang datang dengan diwakili oleh pengacara PT AMMA. Ongko ditagih utang senilai Rp 8,6 triliun, termasuk biaya administrasi. Ia menghadap setelah sehari sebelumnya Satgas menyita hartanya lebih dari Rp 110 miliar dari sebuah rekening di bank swasta.
Pada Rabu (22/9), obligor atau debitur Sjamsul Nursalim juga hadir melalui kuasa hukumnya. Ia dipanggil untuk melunasi utangnya sebesar Rp 470,65 miliar. Selanjutnya, pada Kamis (23/4), mantan bos Bank Oreint Kwan Benny Ahadi menghadap Satgas melalui kuasa hukumnya yakni Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Kwan Benny ditagih utang senilai Rp 157,7 miliar.
Selain hasil penyitaan harta milik Kaharudin Ongko, Satgas dalam konferensi pers awal pekan ini mengumumkan sedikitnya sudah ada 15,2 juta hektare lahan yang diidentifikasi sebagai aset eks BLBI. Sekitar 5,2 juta hektare telah dikuasai secara fisik pada akhir bulan lalu.