PLTU Batu Bara Kena Pajak Karbon Mulai April 2022

Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 16:54
pajak karbon, PLTU batu bara, batu bara
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Ilustrasi. Pajak karbon diberlakukan bagi PLTU yang menghasilkan emisi melebihi cap atau batas atas yang ditetapkan.

Pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April tahun depan sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10). Pajak ini akan mulai diberlakukan secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap, serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy. Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha tetapi tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dalam pernyataannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10).

Yasonna menjelaskan, ketentuan pajak karbon ini berlaku tarif lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran, tetapi ditetapkan juga tarif minimum sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pajak akan diberlakukan bagi PLTU yang menghasilkan emisi melebihi cap atau batas atas yang ditetapkan.

Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Peripurna hari ini,  implementasi pajak karbon akan dimulai 1 April 2022 secara terbatas hanya ke sektor PLTU batu bara. Penerapannya nanti akan memakai skema cap and tax.

Adapaun peta jalan pajak karbon nantinya berlaku dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax). Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli seritifikat penurunan emisi (SPE).

Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...