Jokowi Restui Pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN

Agustiyanti
9 Oktober 2021, 14:13
kereta cepat jakarta-bandung, kereta cepat, jokowi, perpres, apbn
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Ilustrasi. Biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membengkak US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 27 triliun.

Presiden Joko Widodo mengizinkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Restu ini diberikan di tengah membengkaknya kebutuhan anggaran proyek kerja sama dengan Cina yang mencapai sekitar US$ 1,9 miliar atau Rp 27 triliun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober untuk mengubah Peraturan Nomor 107 Tahun 2015. Dalam pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan pengerjaan proyek kereta cepat dapat bersumber dari penerbitan obligasi, pinjaman konsorsium, dan pendanaan lain yakni Pembiayaan APBN. 

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” demikian tertulis dalam pasal 4 ayat (2) Perpres 93 Tahun 2021. 

Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pembiayaan dari APBN dapat berupa penyertaan modal kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN. 

Konsorsium BUMN sebagaimana dimaksud terdiri dari PT Kereta Api Indonesia, PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, dan PTPN VIII. Melalui Perpres tersebut, Jokowi juga mengubah pimpinan konsorsium dari Wijaya Karya menjadi KAI. 

Penyertaan modal kepada pimpinan konsorsium untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium. Ini dilakukan untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan dan/atau memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Adapun jika terjadi kenaikan biaya, pimpinan konsorsium  BUMN dapat mengajukan permohonan dukungan pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan menyertakan dampak terhadap kelayakan proyek. 

Menteri BUMN kemudian akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan dampaknya pada kelayakan proyek. Menteri BUMN kemudian akan menelaah hasil review BPKP dan menyampaikannya pada komite. 

Komite kemudian akan menetapkan jumlah kenaikan atau perubahan biaya proyek berdasarkan pembahasan rekomendasi Menteri BUMN. Setelah komite memberikan keputusan, Menteri BUMN lantas menindaklanjuti proses pelaksanaan untuk mendapat dukungan pemerintah. 

Sementara itu, penjaminan kewajiban pada pimpinan konsorsium BUMN dapat diberikan jika terdapat kebutuhan pimpinan konsorsium BUMN menambah modal seiring kenaikan atau perubahan biaya kereta/cepat. Penjaminan juga dapat diberikan jika terdapat kewajiban perusahaan patungan yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi melalui PMN. 

Melalui Pepres tersebut Jokowi juga membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Komite tersebut juga akan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Mereka akan menetapkan langkah yang diambil bila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...