Turis Asing ke Bali Wajib Punya Asuransi Rp 1 M, Ini Penjelasan Sandi
Pemerintah mulai membuka Bali untuk turis asing sejak 14 Oktober 2021. Namun, turis asing harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat berkunjung ke Pulau Dewata, salah satunya memiliki asuransi kesehatan dengan uang pertanggungan Rp 1 miliar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, pemerintah saat ini telah menetapkan dua premi asuransi perjalanan yang mencakup jaminan p kesehatan bagi wisatawan mancanegara, yakni premi Rp 800 ribu dan Rp 1 juta. Kedua premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6-Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30 sampai 60 hari.
"Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” kata Sandiaga dalam keterangan resminya, Senin (18/10).
Ia mengatakan, kesehatan dan keselamatan baik wisatawan mancanegara dan masyarakat Indonesia menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan karena pandemi Covid-19 saat ini masih terjadi. Untuk itu, menurut dia, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.
Adapun terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, ia menyebut hal tersebut dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.
“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait life on board (LOB) selama lima hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu,” kata mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.
Ia mengatakan, pihaknya turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.
Sandiaga menambahkan, hotel karantina saat ini tetap diizinkan untuk menerima tamu reguler, tetapi disertai dengan sejumlah persyaratan. Hotel antara lain diharuskan memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik sehingga wisatawan karantina dan non-karantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang dikarantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan. Hotel juga harus terdiri dari beberapa gedung (wings).
"Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” katanya.