UU HPP Terbit, Tunjangan Mobil hingga Rumah Karyawan akan Kena Pajak 

Agustiyanti
4 November 2021, 06:10
UU HPP, natura, pajak, pajak penghasilan, pajak orang pribadi
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. Natura selama ini bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan.

Pemerintah akan mengenakan pajak atas natura atau tunjangan bukan uang yang diterima pekerja. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (29/10).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, natura selama ini bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan. Namun, menurut dia, perkembangan pajak korporasi yang kini tak lagi progresif membuat aturan ini merugikan pemerintah. 

“Dulu tarif pajak orang pribadi dengan badan hampir sama. Sekarang ini berbeda, dan sebagian yang menerima natura ini mungkin masuk ke kelompok tarif 35%,” ujar Yon dalam Media Gatherting Ditjen Pajak di Denpasar, Rabu (3/11). 

Pemerintah dalam UU HPP menetapkan tarif pajak badan sebesar 22% yang berlaku mulai tahun depan dan seterusnya. Sementara pajak orang pribadi dibagi dalam lima golongan tarif, sebagai berikut:

Yon juga menjelaskan, perubahan ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak bukan penghasilan secara keseluruhan. Hal ini karena pemerintah juga memberlakukan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga perhitungan pajaknya perlu lebih dulu mengurangi penghasilan dengan batas PTKP yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...