BI Terbitkan Aturan Baru Penyelenggara BI Fast, Ini Detailnya
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai ketentuan penyelenggaraan sistem pembayaran transfer online antarbank BI-Fast. Melalui aturan ini, BI mewajibkan bank yang ingin menjadi peserta langsung memiliki modal inti di atas Rp 6 triliun dan lembaga selain bank memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar.
"Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).
Kepesertaan BI-Fast terdiri atas peserta langsung dan tidak langsung. Peserta langsung nantinya mampu menyelenggarakan BI-fast dan melakukan pengelolaan likuiditas pada rekening setelmen dana secara langsung, termasuk penyediaan infrastruktur secara mandiri.
Sementara peserta tidak langsung, mengelola likuiditas rekening setelmen dana melalui bank sponsor. Mereka juga menggunakan infrastruktur BI-Fast yang dikelola pihak lain.
Syarat kesepertaan BI-Fast terbagi ke dalam dua kategori, persyaratam umum dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan umum antara lain,
- Menjadi nasabah BI dan berstatus aktif
- Tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan
- Pimpinan calon peserta berupa bank harus memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, dengan adanya penunjukkan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang
- Pimpinan calon peserta lembaga selain bank harus memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, dengan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan lembaga berwenang
- Memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir
- Menyediakan infrastruktur dalam penyelenggarana BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan penyelenggara
- Memiliki sistem informasi yang andal
Selain ketentuan umum tersebut, BI juga menetapkan beberapa persyaratan tambahan berupa ketentuan khusus bagi peserta langsung. Adapun ketentuan khusus tersebut antara lain:
- Memiliki kontribusi signifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan penyelenggara
- Memiliki kapabilitas keuangan yang kuat. Pertama, memiliki modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank, dan modal disetor minimal Rp 100 miliar untuk lembaga selain bank. Kedua, memiliki likuditas yang memadai
- Mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayara
BI juga menentukan bahwa setiap peserta harus menyediakan infrastruktur untuk ikut serta BI-Fast. BI memberi keleluasan untuk pengadaanya. Pertama, menyediakan infrastruktur secara mandiri. Kedua, subindependen atau terafiliasi, yakni kerja sama antarpesserta penyelenggara yang berasal dari satu grup usaha. Ketiga, sharing dengan peserta lain atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
BI-Fast merupakan sistem pembayaran ritel baru pengganti Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) yang ada saat ini. Perbedaannya pada kecepatan setelmen dan layanan yang beroperasi real-time 24 jam dan tujuh hari penuh.
Implementasi BI-Fast ini akan dimulai pada pekan kedua Desember 2021. Sebagai tahap awal, BI akan menggandeng 22 perbankan sebagai peserta penyelenggaran sistem baru ini. Kendati demikian kepesertaannya akan terus ditambah setiap enam pekan sekali.