Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar Bayar Utang Rp 8,8 T
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menempuh berbagai cara untuk menagih kewajiban para penunggak utang. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah melayangkan somasi kepada dua obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
"Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," kata Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah dari Satgas BLBI dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11).
Kaharudin Ongko dipanggil pada awal September lalu melalui pengumuman koran. Dalam keterangan tersebut, Ongko diketahui memiliki kewajiban sebesar Rp 8,2 triliun kepada negara. Ia ditagih utang senilai Rp 7,828 triliun dalam rangka penyelesiaan kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Selain itu, terdapat utang senilai Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Kaharudin Ongko kian menjadi perhatian publik setelah namanya muncul sebagai salah satu obligor pertama yang asetnya disita Satgas BLBI pada pertengahan September lalu. Saat itu, Satgas melaporkan telah mencairkan harta Ongko senilai Rp 110 miliar yang tersimpan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta. Ini terdiri atas terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.
"Ini adalah escrow account yang kami sita dan cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemairn sore," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI pada pertengahan September lalu.
Sementara itu, Agus Anwar diketahui dijadwalkan untuk menghadap Satgas BLBI pada 26 Agustus lalu. Ia dikejar utang senilai Rp 635,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Pita Istimarat. Kendati demikian, Anwar diketahui mangkir dalam pemanggilan dan diketahui sedang berada di Singapura.
Selain mengeluarkan somasi kepada dua obligor tersebut, Mahfud mengatakan pihaknya akan menempuh jalur pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh para pengemplang terkait dengan aset jaminan. Ia sebelumnya juga berulang kali memperingatkan hal ini akan ditempuh untuk menghadapi upaya nakal pada obligor atau debitur untuk megalihkan aset atau menjaminkannya secara ilegal.
Mahfud sebelumnya juga telah meminta kepada Satgas BLBI untuk tidak lagi meladeni permintaan negosiasi obligor dan debitur. Ia meminta agar timnya fokus pada pengejaran aset bagi mereka yang tidak menunjukkan itikad baik.
"Kenapa ini lambat? Karena setiap datang obligor atau debiturnya minta dihitung ulang dan bahwa nilainya salah. Sekarang kami harus tegas. Jadi, kami akan bekerja dan tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," kata Mahfud MD yang menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam Konferensi Pers, Senin (8/11).
Mahfud juga telah meminta Satgas segera mengirim surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan BUMN terkait daftar obligor dan debitur yang memiliki masalah terkait kewajiban BLBI kepada negara. Namun, ia tak menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan BUMN jika ternyata memiliki kerja sama dengan obligor dan debitur tersebut.
Selain itu, Satgas juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah pembatasan keperdataan. Ini dapat berupa pemblokiran hak kredit bank, ataupun mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi pada obligor atau debitur nakal.