Khawatir Mafia Tanah, Kemenkeu Kejar Target Sertifikasi Aset Negara
Kementerian Keuangan mencatat total aset negara dalam bentuk tanah mencapai 124 ribu bidang tanah senilai Rp 4.539 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 ribu bidang tanah yang belum memperoleh sertifikat.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan akan merampungkan sertifikat tanah untuk menghindari kasus serupa yang dialami keluarga artis Nirina Zubir.
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Enam aset senilai Rp 17 miliar milik mendiang ibunda dirampas mantan asisten rumah tangga (ART) lewat pemalsuan dokumen.
"Isu kemarin ramai gara-gara sertifikat tanah artis (Nirina Zubir), jadi kami merapihkan barang milik negara yang nilainya tinggi kita amankan dengan sertifikasi ini," kata Encep dalam diskusi dengan media, Jumat (26/11).
Pada tahun ini, Kemenkeu mensertifikatkan 23.652 dari target 26.790 bidang tanah. Pemerintah masih punya tugas mengurus legalitas 3.318 bidang tanah di sisa kurang dari dua bulan terakhir tahun ini.
Realisasi pengurusan sertifikat tanah negara tahun ini merupakan yang paling maksimal dibandingkan dua tahun sebelumnya. Sepanjang tahun lalu hanya terdapat 7.870 bidang tanah yang disertifikatkan, naik dari realisasi tahun 2019 yang hanya 6.900 bidang tanah. Degan
Pemerintah menargetkan mengurus sertifikat untuk sisa bidang tanah lainnya yang mencapi 26.414 pada tahun depan. Dengan demikian, Encep mengatakan pihaknya berjanji tahun depan semua tanah negara sudah tersertifikatkan.
"Insya Allah (tahun 2022) beres, karena tahun ini saja sudah naik empat kali lipat. Kami bahkan sudah rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan membereskan bisa disertifikatkan tahun depan kecuali yang masih berperkara," kata Encep.
Kendati demikian, Encep tidak menampik masih ada saja kendala yang dialami pemerintah saat mengurusnya. Pemerintah telah menyelesaikan inventarisir dan pendataan aset-aset tersebut.
"Sisa-sisa (aset tanah) itu berat karena masih banyak yang bersengketa, bisa di pengadilan maupun di luar pengadilan, itu tadi ada yang diduduki, perolehannya belum jelas, karena kalau barang milik negara itukan ada yang dari hibah atau jaman kemerdekaan, okupasi dan sebagainya," kata Encep.