Sri Mulyani Tambah BLT Desa Rp 900 Ribu untuk 35 Daerah, Ini Daftarnya

Abdul Azis Said
3 Desember 2021, 16:17
BLT, bansos, sri mulyani, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020).

Kementerian Keuangan menambah jenis bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di akhir tahun ini. Tambahan bansos diberikan sebesar Rp 900 ribu khusus untuk keluarga termiskin di 35 daerah prioritas.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-9 dan Dampaknya.

"Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa sebesar Rp 300.000 selama tiga bulan," demikian tertuang dalam beleid tersebut seperti dikutip Jumat (3/12).

 Adapun bantuan ini akan diberikan kepada keluarga yang masuk dalam dua kategroi ini.

Pertama, bagi keluarga yang masuk dalam 10% penduduk termiskin di daftar keluarga penerima BLT Desa 2021.

Kedua, diberikan kepada keluarga yang telah terdata sebagai penerima BLT Desa tahun 2021.

Apabila desa tersebut ternyata tidak memiliki data kelompok 10% termiskin, atau desa memiliki data 10% penduduk termiskin tapi mereka tidak terdaftar sebagai penerima BLT Desa tahun 2021.

Adapun untuk pendataan calon penerima tambahan bantuan ini dilakukan oleh kepala desa paling lambat tanggal 26 November yang lalu.

Sementara itu untuk penyalurannya dilakukan secara sekaligus sebesar Rp 900 ribu paling lambat hari ini atau 3 Desember 2021.

 Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tambahan bantuan ini hanya akan diberikan untuk keluarga termiskin yang berada di 35 daerah prioritas. 

Adapun daerah-daerah prioritas ini tersebar di tujuh provinsi sebagai berikut.

1. Jawa Barat
Cianjur, Kabupaten Bandung, Kuningan, Indramayu, dan Karawang
2. Jawa Tengah
Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang dan Brebes
3. Jawa Timur
Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan dan Sumenep
4. Nusa Tenggara Timur
 Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah dan Manggarai Timur
5. Maluku
Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya
6. Papua Barat
Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambrauw, Maybrat, dan Manokwari Selatan
7. Papua
 Jayawijaya, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah dan Deiyai

 Adapun sumber pendanaan untuk tambahan BLT Desa ini diperoleh dari penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.

Dana tersebut diambil di luar dari penyaluran BLT Desa reguler yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 12 bulan.

Penggunaan Dana Desa tahap II apabila desa tersebut belum menerima penyaluran tahap kedua, atau apabila pendanaan untuk tambahan BLT Desa tersebut tidak cukup dengan anggaran yang diterima di tahap III.

Namun apabila skema sumber pendanaan ini tidak mencukupi, maka pemerintah desa bisa meminta bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk diketahui, melalui beleid ini pemerintah juga sudah mengizinkan agar Pemda menggunakan hasil earmark 8% DAU/DBH yang semula untuk Covid-19 kemudian dipakai untuk kebutuhan lain, termasuk untuk penyaluran BLT Desa ini.

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyalurkan BLT Desa, baik BLT Desa yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya maupun BLT Desa tambahan.

"Dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa," tulis beleid tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...