G20 Godok Insentif Pajak Berbasis Gender Bagi Pekerja Wanita
Negara-negara G20 mengusulkan adanya formulasi perpajakan dengan basis gender. Hal ini dilakukan demi memberi keuntungan bagi para wanita yang ingin masuk pasar tenaga kerja.
Hal ini merupakan salah satu hasil kesepakatan awal Finance and Central Bank Deputies Meetings (FCMBD) pada hari Jumat (10/12). Meski demikian, hal ini baru merupakan usulan untuk dibahas lebih lanjut.
“Intinya kebijakan afirmasi berbasis gender, misalnya bagaimana terkait (pajak) ketika maternity leave (cuti melahirkan),” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra dalam konferensi pers di sela-sela acara Finance and Central Bank Deputies Meetings (FCMBD), Nusa Dua, Bali, Jumat (10/12).
Wempi mengatakan formulasi kebijakan tersebut akan dimatangkan dalam pertemuan kelompok kerja G20 mulai Januari mendatang. Meski demikian ia belum menjelaskan secara detail pajak gender tersebut.
Adapun formulasi pajak gender ini jadi bagian sesi keenam pertemuan yang membahas perpajakan internasional. Dalam sesi ini, negara-negara G20 sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai formulasi hak penarikan pajak bagi perusahaan yang beroperasi di banyak negara.
Selain itu pertemuan akan menindaklanjuti ketentuan pajak minimum global sebesar 15%. “Saat ini masih kerangka kerja, belum finalisasi. Semoga ada percepatan agar segera implementasi,” kata Wempi.
Sedangkan Kementerian Keuangan dan bank sentral negara-negara G20 telah merampungkan FCMBD pada Jumat (10/12). Selain pajak, pembahasan menyinggung soal risiko ekonomi pada tahun depan, perkembangan ekonomi digital serta transisi energi hijau.
Hasil pembicaraan awal ini akan menjadi bekal untuk pertemuan kelompok kerja keuangan G20 pada Januari 2022 dan tingkat menteri serta gubernur bank sentral sebulan setelahnya.
“Baru pembahasan awal, belum terlihat perbedaan pandangan,” kata kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Jumat (10/12).