Pemerintah Siap Lelang Aset Eks Texmaco untuk Bayar Utang BLBI Rp 31 T
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersiap melelang aset eks Grup Texmaco yang disita pekan lalu. Lelang tersebut untuk menutup utang Texmaco atas kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dengan nilai lebih dari Rp 31 triliun.
"Nilai asetnya saat ini masih dalam proses penilaian," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani kepada Katadata.co.id, Rabu (30/12). Tri mengatakan sampai saat ini jadwal lelang aset masih belum ditetapkan.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI pekan lalu menyita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco dengan luas 4.794.202 meter persegi atau 479,4 hektar. Aset tersebut tersebar di lima kota berbeda yang sebagoan besar berada di Jawa Barat. Adapun rincian aset-aset tersebut antara lain:
- 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat
- 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
- Tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
- 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
- Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat
Pemerintah mencatat Grup Texmaco berutang kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun serta US$ 3,9 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyebutkan Grup Texmaco mangkir dari pembayaran utang kepada negara selama bertahun-tahun.
Bendahara negara itu mengatakan Grup Texmaco juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesiakan kewajibannya. Debitur kakap BLBI tersebut berulang kali mengklaim ke publik bahwa utangnya kepada negara sekitar Rp 8 triliun, lebih kecil dari angka yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menyita aset setelah memberikan masa pemulihan lebih dari 20 tahun untuk penyelesaian utang tersebut. "Maka hari ini dengan melakukan penyitaan aset, itu bagian dari recovery, sedikit saja dari jumlah utang yang mereka akui," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya pekan lalu.
Selain akan melelang aset eks Grup Texmaco, pemerintah lebih dulu melelang aset milik putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto. Perusahaan Tommy, PT Timor Putera Nasional (TPN) berutang sekitar Rp 2,61 triliun kepada negara.. Lelang tersebut berupa empat bidang tanah sitaan yang berlokasi di Karawang.
Rencana lelang aset Tommy akan digelar secara online melalui situs lelang resmi pemerintah www.lelang.go.id. Jadwal lelang dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2021 dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB. Empat bidang tanah hasil sitaan yang akan dilelang tersebut memiliki luas 124 hektar dengan nilai Rp 2,42 triliun.
Kementerian Keuangan memiliki daftar 20 konglomerat yang masih memiliki kewajiban utang pengucuran BLBI. Total kewajiban para taipan tersebut sebesar Rp 30,43 triliun pada Desember 2020. Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas BLBI. Berikut grafik Databoks: