Jokowi Bentuk Panitia Seleksi Calon Bos OJK, Ini Susunan Lengkapnya
Presiden Joko Widodo menunjuk sembilan nama yang akan menjadi Panita Selekesi (Pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Menteri Keuangan Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Pansel merangkap anggota.
Penunjukkan daftar nama Pansel bos OJK tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021. Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, penunjukkan Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru mempertimbangkan masa jabatan bos OJK yang saat ini akan berakhir 20 Juli 2022. Sebagaimana UU Nomor 21 tahun 2021 tentang OJK, pemerintah perlu mementuk Pansel paling singkat enam bulan sebelum masa jabatan kepengurusan yang saat ini berakhir.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keppres tentang Pembentukan Panitia Seleksai Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027," demikian bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut dikutip, Kamis (30/12).
Adapun susunan Pansel Pemilikan Calon Anggita Dewan Komisioner OJK tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Beberapa dari mereka merupakan pejabat pemerintahan terutama di Kementerian Keuangan, pejabat bank sentral, akademisi hingga petinggi di lembaga jasa keuangan.
Adapun susuna Pansel tersebut antara lain sebagai berikut.
Ketua merangkap anggota
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan
Anggota
- Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia
- Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan RI
- Dody Budi Waluyo, Deputi Gubernur BI
- Agustinus Prasetyantoko, Rektor Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya
- Muhamad Chatib Basri, pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI yang juga Menteri Keuangan tahun 2013-2014
- Ito Warsito, Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) serta Anggota Dewan Audit OJK
- Julian Noor, Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama, BUMN yang bergerak di bidang reasuransi
Dalam menjalankan tugasnya, pansel nanti akan dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan. Pembentukan serta susunan keanggotaan dari sekretariat tersebut akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Selain itu, selama proses seleksi, pansel juga dapat melibatkan menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pansel tersebut nantinya akan menjalankan beberapa tugas sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi
- Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi
- Mengumumkan penerimaan calon anggota
- Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi
- Mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administrasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat
- Melakukan penilaian dan pemilihan calon anggita Dewan Komisioner OJK
- Menyampaiakn nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada Presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan
- Memberikan laporan mengenai pelaksaan tugasnya kepada Presiden
Adapun keputusan penunjukkan nama-nama Pansel tersebut ditetapkan 24 Desember lalu dan mulai berlaku saat itu juga.