Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru Hingga Juni 2022
Pemerintah kembali memperpanjang diskon perpajakan untuk pembelian rumah baru melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditangung Pemerintah (PPN DTP) perumahan pada tahun depan. Namun besaran diskon pajak rumah yang diberikan akan dikurangi.
"Insentif fiskal PPN DTP untuk perumahan disetujui bapak Presiden (untuk perpanjangan), tetapi besarannya dikurangi," kata Airlangga dalam sebuah diskusi dengan media secara virtual, Kamis (30/12).
Fasilitas diskon PPN pembelian rumah baru akan diperpanjang untuk periode Januari-Juni 2022. Namun, pemerintah akan mengurangi insentif yang diberikan. Diskon pajak untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar dipotong dari 100% menjadi 50%. Sedangkan diskon pajak untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dipotong dari 50% menjadi 25%.
"Untuk itu, diskon pajak ini bisa diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun," kata Airlangga.
Kementerian Keuangan sebelumnya memperpanjang masa berlaku PPN DTP untuk pembelian rumah baru hingga akhir tahun ini. Adapun pembelian rumah yang berhak mendapat diskon PPN hanya untuk properti yang nilai penjualannya maksimal Rp 5 miliar, merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru, pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum dipindahtangankan.
Diskon PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 100% untuk penyerahan rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah berharga Rp 2-5 miliar mendapat diskon 50%. Ini berarti pemberlakuan diskon PPN perumahan tahun depan hanya separuh dari yang diberikan pemerintah tahun ini.
Airlangga mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 960 miliar untuk memberi diskon pajak pembelian rumah tahun ini. Adapun realisasinya hingga saat ini sudah mencapai 100%. Sementara untuk tahun depan, dia belum memberi bocoran besaran pagu untuk PPN DTP perumahan tersebut.
Sekalipun insentif perpajakan sudah diberikan, langkah tersebut tampaknya tidak signifikan mendongkrak penjualan properti. Berdasarkan laporan Bank Indonesia, penjualan rumah sepanjang kuartal III 2021 masih terkontraksi 15,19% secara tahunan. Kinerja tersebut lebih buruk dibandingkan kontraksi 10,01% pada kuartal sebelumnya. Kendati demikian, penjualan rumah berhasil tumbuh 1,67% secara kuartalan, membaik dibandingkan kuartal kedua yang terkontraksi dalam 13,02%.
"Penurunan volume penjualan secara tahunan pada kuartal ketiga 2021 disebabkan oleh penurunan penjualan yang signifikan pada tipe rumah kecil, sedangkan tipe rumah menengah dan besar tercatat mengalami kenaikan," tulis dalam laporan terbaru BI bertajuk 'Survei Harga Properti Residensial Primer' yang dirilis bulan lalu.
Penjualan rumah tipe kecil terkontraksi 32,99% secara tahunan, semakin dalam dari kontraksi 15,40% pada kuartal sebelumnya. Kinerja ini bahkan lebih dalam dibandingkan penurunan penjualan pada kuartal ketiga 2020 yang terkontraksi 24,99%.
Penjualan rumah tipe besar dan tipe menengah menunjukkan penguatan. Penjualan rumah tipe besar membalik sangat kuat dari kontraksi 12,99% pada kuartal kedua, menjadi pertumbuhan 45,57% sepanjang Juli-September. Pertumbuhannya bahkan lebih tinggi dari periode sebelum pandemi atau pada kuartal pertama tahun lalu.
Penjualan rumah tipe menengah masih melanjutkan pertumbuhan positif sebesar 7,03%, dibandingkan kuartal sebelumnya tumbuh 3,63%. Meski demikian, kinerja kuartal ketiga ini belum berhasil mencapai pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini yang mencapai 25,86%.