Tarif Cukai Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Baru Harga Rokok

Agustiyanti
1 Januari 2022, 10:39
cukai rokok, harga rokok, rokok
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Harga jual eceran rokok per bungkus dengan isi 20 batang pada tahun ini berkisar antara Rp 10.100 - Rp 40.100.

Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai hari ini, Sabtu (1/1). Kenaikan tarif  cukai diikut dengan harga eceran rokok per batang maupun per bungkus. 

Kenaikan tarif cukai rokok berada pada rentang 2,5% hingga 14,4%.Kenaikan tarif tertinggi pada golongan SPM di kisaran 12,4%-14,4%. Tarif cukai SPM I naik 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%.

Sementara tarif cukai rokok jenis SKM ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3% Tarif SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%. Adapun tarif cukai untuk golongan SKT di kisaran 2,5%-4,5%. Tarif SKT I A naik 3,5%, SKT I B sebesar 4,5% , SKT II sebesar 2,5% dan SKT III sebesar 4,5%.

"Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mengunakan mesin dan menggunakan tangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir tahun lalu. 

Sri Mulyani mengatakan, HJE rokok per bungkus dengan isi 20 batang pada tahun ini  berkisar antara Rp 10.100 - Rp 40.100. Harga jual termurah untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III, sementara termahal pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) I.

Pemerintah melalui ketentuan ini juga memnyederhanakan HJE rokok menjadi delapan jenis dari sebelumnya 10 jenis. Simplikasi harga ini terutama pada kelompok SPM II A dan II B yang menjadi satu harga, serta SKM II A dan II B yang juga menerapkan harga yang sama.

Berikut ketentuan harga jual eceran rokok yang baru:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • SKM I : Rp 38.100 per bungkus atau Rp 1.905 per batang
  • SKM II A dan II B : Rp 22.800 per bungkus atau Rp 1.140 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM I : Rp 40.100 per bungkus atau Rp 2.005 per batang
  • SPM II A dan II B : Rp 22.700 per bungkus atau Rp 1.135 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • SKT I A : Rp 32.700 per bungkus atau Rp 1.635 per batang
  • SKT I B : Rp 22.700 per bungkus atau Rp 1.135 per batang
  • SKT II : Rp 12.000 per bungkus atau Rp 600 per batang
  • SKT III : Rp 10.100 per bungkus atau Rp 505 per batang

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif rokok yang berdampak pada harga jual ini akan menekan produksi rokok pada tahun depan sebesar 3%. "Dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang," kata dia.

Ia juga memahami keputusan ini juga menyebabkan akan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. Sri Mulyani memperkirakan tenaga kerja di pabrik rokok akan berkurangan sebanyak 457-990 orang.

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif juga memiliki beberapa dampak positif, terutama dari sisi kesehatan dan penerimaan negara. Kenaikan tarif akan mendorong prevalensi merokok orang dewasa turun dari 33,2% tahun ini menjadi 32,26%.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun dari 8,97% menjadi 8,83%, jadi makin mendekati target dalam RPJMN sebesra 8,7%," kata Sri Mulyani.

Dari sisi penerimaan negara, kenaikan tarif tersebut diestimasikan akan mendorong penerimaan negara dari CHT bisa mencapai target sebesar Rp 193,53 triliun. Meski begitu Sri Mulyani juga memberikan catatan bahwa hasil dari pungutan tersebut juga akan dibagikan kembali ke daerah lewat skema Dana Bagi Hasil (DBH). Adapun 50% alokasi DBH tersebut untuk kesejahteraan petani atau buruh tani, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...