Sri Mulyani Sebut Deddy Corbuzier Super Kaya, Harusnya Bayar Pajak 35%
Pemerintah merubah aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan menambah bracket atau golongan tarif baru khusus penghasilan orang super kaya. Bracket baru ini berlaku kepada sejumlah orang kaya dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar, termasuk youtuber Deddy Corbuzier.
Menteri Keuangan Sri Mulyani muncul dalam siniar dengan Deddy Corbuzier yang diunggah kemarin (6/1). Bendahara negara itu sempat menagih PPh tarif tertinggi kepada Deddy karena memiliki penghasilan besar.
"Deddy pendapatannya di atas Rp 5 miliar nggak setahun? Kalau iya, tarif pajak kamu naik 5%. Berarti, kamu super kaya," ujar Sri Mulyani dikutip Jumat (7/1).
Pemerintah dalam UU HPP menambah golongan tarif baru untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35%. Dengan tambahan golongan tarif tersebut, orang super kaya harus membayarkan pajak lebih tinggi dari tarif pajak sebelumnya yang mengatur tarif tertinggi sebesar 30%.
Menanggapi pernyataan Sri Mulyani, Deddy menyatakan selama ini rutin membayar pajak dengan nominal besar. "Pajak saya besar bu, miliaran," kata Deddy.
Sri Mulyani dalam podcast tersebut juga menjelaskan perhitungan besaran PPh turut memperhatikan ketentuan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sehingga, kata dia, bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan dari pajak. Sementara penghasilan Rp 5 juta maka penghasilan yang dikenai pajak hanya Rp 500 ribu.
"Orang-orang sering suka menganggap bahwa berarti saya penghasilan Rp 10 juta langsung dikali 15%, enggak demikian. Kita memberikan banyak sekali allowance untuk yang paling miskin," kata Sri Mulyani.
Dia kemudian mengingatkan, agar Deddy taat pajak. Dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, menurut Sri Mulyani, Deddy dapat dikategorikan sebagai jajaran 1% orang paling kaya di Indonesia.
"Kalau dilihat dari piramida penduduk Indonesia, yang bisa di atas Rp 5 miliar itu nggak ada 1%," kata Sri Mulyani.
Dia juga menyinggung soal tantangan penagihan pajak terhadap orang kaya juga adanya peluang penghindaran pajak. Tidak sedikit yang juga melakukan trik akuntansi dengan membuat tax planning.
"Sehingga harusnya bayar bracket pajak 35% kemudian ikut ke bawah yang 10%, itu sama saja mengkhianati negara," ujar Sri Mulyani.
Ketentuan baru PPh diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalam beleid ini terdapat lima bracket atau lapisan tarif, yakni:
- penghasilan Rp 0-Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5%
- penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%.
- penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%
- penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
- penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.
Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Sebelumnya juga hanya ada empat lapisan tarif, dengan tarif tertinggi sebesar 30% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Adapun penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.
Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.