Cerita Sri Mulyani soal Peliknya Subsidi Harga Minyak Goreng

Agustiyanti
27 Januari 2022, 18:43
harga minyak goreng, minyak goreng, menteri keuangan, sri mulyani
Youtube/Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait mekanisme subsidi harga minyak goreng dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pada Kamis (27/1).

Pemerintah mengumumkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter berlaku mulai pekan depan, Selasa (1/2). Menteri Keuangan Sri Mulyani bercerita bagaimana peliknya pemerintah menyubsidi harga minyak goreng. 

"Subsidi minyak goreng ini, kami perdebatannya cukup panjang, karena ada masalah minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi masyarakat, yang sebenarnya instrumen APBN ini sulit masuk ke sana," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (27/1). 

Sri Mulyani mengatakan, keputusan pemerintah untuk mensubsidi dan menetapkan batas maksimal harga minyak goreng kemasanmenimbulkan banyak persepsi negatif terkait keberpihakan pemerintah pada pabrikan. Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut lebih dulu diputuskan karena efektivitas dan akuntabilitas dalam pengaturan minyak goreng kemasan lebih mudah dipertanggungjawabkan.

"Trade off antara keinginan membantu masyarakat secara langsung  dan cepat, tetapi tetap akuntable selalu kami hadapi dalam pengambilan kebijakan. Bukan berarti kami tidak melihat, tetapi kebijakannya di-desain seakuntabel mungkin," kata Sri Mulyani. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, saat melihat fenomena seperti lonjakan harga minyak goreng, pemeirnta akan melihat instrumen seperti apa yang tepat untuk diambil. "Kalau melihat fenomena di masyarakat, pemerintah tentu ingin step in. Namun pertanyaan selanjutnya, mau menggunakan apa? Ini masalah regulasi atau perlu ada intervensi langsung?," kata dia. 

Dalam hal kenaikan minyak goreng, pemerintan memang perlu melakukan intervensi langsung. Namun dalam pengambilan kebijakan ini, menurut dia, penting untuk mendisukusikan siapa yang akan melakukannya dan bagaimana prosesnya agar tetap dapat dipertanggungjawabkan. "Karena kami akan diaudit BPK," ujarnya. 

Kementerian Perdagangan pada hari ini (27/1) memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter berlaku mulai 1 Februari. Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya yang menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp 14 ribu yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari. 

 "Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN. Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu liter Rp 14 ribu masih berlaku," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1). 

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 20.100 per liter. 

Luthfi menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran minyak goreng satu harga dalam jangka waktu lima hari ke depan. Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar. 

Ia juga menekankan akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET. Luthfi berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...