Bea Cukai Serahkan Bukti Pungli Rp 1,2 M di Bandara Soetta ke Kejati

Abdul Azis Said
28 Januari 2022, 12:12
bea cukai, pungli, soekarno hatta
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
DJBC bersama Itjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di Bandara Soekarno Hatta sejak Mei 2021.

Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan terus mengusut pelanggaran integritas berupa pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai di DJBC Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti atas temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (27/1). 

"DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021,” kata Nirwala dalam keterang persnya secara virtual, Jumat (28/1).

Nirwala mengatakan, penyerahan dilakukan dengan penandatangan berita acara antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Kejati Banten. Barang bukti yang diserahkan berupa 16 dokumen dan uang senilai Rp 1,16 miliar.

Menurut dia, DJBC bersama Itjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat tersebut sejak Mei 2021. Penindakan dengan pencopotan dari jabatan guna mendukung proses pemeriksaan. Selain itu, penanganan kasusnya secara internal juga sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

Dia mengatakan, kolaborasi dengan Kejati Banten tersebut dalam rangka menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara internal, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan pengawasan secara konsisten dna tegas.

Laporan hasil operasi intelijen KEjati Banten menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum yakni QAB dan VIM terhadap PT SKK. Kedua oknum tersebut diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. 

Atas temuan tersebut, berkas hasil operasi intelijen kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Banten untuk ditindaklanjuti pada Senin (24/1).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga telah berkirim surel melalui hotline TIndakan Pidana Khusus Kejati Banten pada  8 Januari 2022. Laporan tersebut terkait adanya dugaan dua pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan jasa kurir.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pungli telah berlangsung selama setahun dari April 2020-April 2021. Kedua oknum diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000/Kg barang kiriman dari luar negeri. Adapun nilai pemerasan yang diminta oleh oknum sekitar Rp 1,7 miliar,

"Dugaan pemerasan atau pungli tersebut berupa ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan ancaman verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan, semua dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.

Dia mengatakan, sebetulnya masih banyak perusahaan lain yang menjadi korban pungli di Bandara Soekarno Hatta. Kendati demikian, baru satu perusahaan yang memiliki cukup bukti dan berani untuk melapor. Menurutnya, beberapa korban menolak melapor karena pertimbangan untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...