Satgas Sita Aset Santoso Sumali Terkait Utang BLBI Rp 524 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan dari obligor Santoso Sumali terkait utang senilai Rp 524,5 miliar melalui dua bank.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, penyitaan aset Santoso hari ini berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan diatasnya. Kedua bidang tanah tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp 13 miliar," kata perempuan yang akrab disapa Ani tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1).
Ani mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI Santoso terkait Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dua bank, yakni Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari. Nilai utanganya sebesar Rp 524,5 miliar.
"Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya," kata Ani.
Mengingat perkiraan nilai aset hasil sitaan yang masih jauh dari besaran kewajiban Santoso, Ani memastikan pihaknya akan terus menagih pengembalian hak negara lewat serangkaian upaya. Satgas BLBI akan melanjutkan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset jaminannya. Langkah serupa juga berlaku bagi pengemplang BLBI lainnya, baik obligor maupun debitur.
Hingga 20 Januari 2022, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset hasil sitaan dari para pengemplang senilai Rp 15,11 triliun. Kendati demikian, nilai tersebut masih jauh dari besaran piutang negara terkait BLBI ini yang mencapai Rp 110,45 triliun.
Pendapatan lebih dari Rp 15 triliun tersebut merupakan hasil dari penyitaan aset milik sejumlah pengemplang kakap. Milik Grup Texmaco, Satgas BLBI telah memblokir 746 bidang tanah seluas 672 hektar di berbagai daerah yang nilainya mencapai Rp 5,29 miliar atau lebih dari sepertiga nilai yang berhasil dikumpulkan.
Ini belum termasuk aset-aset sitaan obligor lain seperti Tommy Soeharto melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) yang asetnya akan dijual dengan harga Rp 2,4 triliun.
Pemerintah kini memasuki penagihan tahap kedua dengan memanggil delapan obligor. Salah satu dari para pengemplang tahap kedua yang sudah dipanggil, yaitu bos Bank Central Dagang, Hindarto dan Anton Tantular.
Adapun pada tahap pertama, Satgas BLBI pemanggilan khusus kepada obligor dan debitur prioritas. Hasil dari penagihan berupa setoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 317,7 miliar. Sedangkan, dalam bentuk aset properti mencapai 1.376 hektare.