4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP: Masih Jauh dari Harapan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat lebih dari 4,6 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga Senin (7/3). Meski demikian, jumlah tersebut belum mencapai sepertiga dari target pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, total wajib pajak yang sudah melapor SPT tahunan tersebut terdiri atas lebih dari 4,5 juta wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu wajib pajak badan.
"Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta di tahun 2022," kata Suryo dalam seremoni Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3).
Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tersisa kurang dari sebulan lagi atau maksimal 31 Maret 2022. Sementara, batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan yakni 30 April.
Adapun dalam seremoni hari ini, hadir secara langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri dan perwakilan Panglima TNI untuk melaporkan SPT mereka.
Suryo mengatakan, seremoni pelaporan SPT para pejabat negara diharapkan mampu memberikan dorong kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunannya. " Kami sangat memahami bahwa figur ketokohan bapak ibu pimpinan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Suryo.
Selain itu, ia menekankan, pihaknya sudah terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan mempermudah proses penyampaian SPT tahunan. Wajib pajak bisa menggunakan sistem pelaporan secara daring e-filing, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga hadir dalam acara pagi ini turut mengajak masyarakat untuk segera melapor SPT tahunan. Kepatuhan terhadap pembayaran pajak menurutnya sangat penting untuk membantu mendukung penanganan Covid-19.
"Kontribusi untuk membayar pajak sangat berarti terutama di saat pandemi dimana pemerintah mengeluarkan banyak program terkait penanganan CObid-19 maupun pemulihan ekonomi selama dua tahun ini dan tahun ini pun belum berakhir," kata
Pemerintah juga mulai memberlakukan beleid baru perpajakan yakni UU HPP tahun ini. Dalam beleid tersebut terdapat sejumlah program yang diberikan oleh pemerintah yang menurut Airlangga perlu dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dengan begitu, ia berharap kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak bisa meningkat dan rasio pajak bisa naik dalam satu atau dua tahun ke depan.