UU HKPD Ubah Aturan Dana Bagi Hasil, Alokasi ke Daerah Naik Rp 3,8 T

Agustiyanti
10 Maret 2022, 13:06
Sri Mulyani, UU HKPD, alokasi DBH
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi DBH dari pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kini diserahkan seluruhnya ke daerah dari aturan sebelumnya sebesar 90%.

Perubahan aturan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) berpotensi meningkatkan alokasi DBH ke daerah sebesar Rp 3,85 triliun. Kenaikan DBH terjadi di hampir separuh kabupaten/kota di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan pada aturan DBH dalam UU HKPD.  Porsi DBH dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinaikkan dari 2% menjadi 3%. Adapun perinciannya 1,2% diberikan ke kabupaten/kota penghasil, 0,8% ke provinsi dan 1% ke daerah sekitarnya.

"Kami juga mengatur penghasilan tahun sebelumnya menjadi basis untuk membuat DBH, sehingga ada kepastian alokasi," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Demak, Jawa Tengah pada Kamis (10/3).

Selain itu, menurut dia, alokasi DBH dari pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kini diserahkan seluruhnya ke daerah dari aturan sebelumnya sebesar 90%. Melalui UU HKPD ini juga, ada opsi penambahan jenis DBH lainnya yang akan dikonsultasikan kepada DPR terlebih dahulu, salah satunya terkait rencana  DBH kelapa sawit.

Dengan adanya perubahan tarif dan rencana perluasan jenis DBH lainnya, Sri Mulyani menyebut 48,89% daerah akan mencatat kenaikan DBH. Terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten atau kota yang akan mengalami kenaikan DBH dengan kenaikan mencapai Rp 3,85 triliun.

"Kabupaten/kota penghasil naik Rp 2,53 triliun dan kabupaten.kota lainnya naik Rp 1,32 triliun," tulis Sri Mulyani dalam paparannya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...